KPK dan Bareskrim Kompak Buru Dito Mahendra

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ke luar negeri. KPK akan terus bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mencari Dito Mahendra.

Baca Juga: Buru Dito Mahendra, Baeskrim Gandeng Densus 88

"Memang ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu pun juga penanganan perkara di kami di KPK, kami juga memanggil saudara Dito sampai kemarin belum hadir," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (16/4/2023).

"Tentunya kami secara bersama-sama dengan Bareskrim terus berkoordinasi untuk menghadirkan saudara Dito," sambungnya.

Asep mengatakan sampai saat ini pihaknya dengan Bareskrim Polri masih mencari cara untuk menghadirkan sosok Dito. Dia juga meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi jika menemukan Dito.

"Jadi sedang kita cari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama, kita akan sedang mencari yang bersangkutan, sampai saat ini barangkali kalian ada informasi disampaikan ke kami," ujarnya.

KPK Cegah Dito ke Luar Negeri
Mahendra Dito Sampurno atau dikenal Dito Mahendra terlibat di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito kini dicegah ke luar negeri.

KPK meminta Dito kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.

"KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

KPK juga mengancam akan melakukan penjemputan paksa bila Dito mangkir lagi dari panggilan KPK. Ali mengatakan masa pencegahan Dito berlaku selama 6 bulan.

"Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali.ik

Baca Juga: Rp 162 M Aset Dito Berstatus Hadiah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru