JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Pada tanggal 1-4 April 2023. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tersebut.
Sekretaris Jendral Partai Prima, Dominggus Oktavianus melihat KPU tidak profesional saat melakukan verifikasi faktual terhadap partai Prima. Bahkan ia menyebut sejumlah pengurus dan anggota partainya mendapat intimidasi.
“Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Ia meyakini, KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal partainya agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Indikasi ini diperkuat dengan adanya permintaan dari sejumlah pihak, baik secara implisit maupun eksplisit, agar Prima tidak diloloskan dalam verifikasi faktual dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri,” paparnya.
Lebih lanjut, Dominggus menyampaikan KPU telah secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi memperpanjang sengketa danmenimbulkan masalah hukum. “Ini nanti yang dapat berdampak terhadap tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 (penundaan Pemilu),” sambung Dominggus.
Diketahui, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat unutuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan calon peserta Pemilu 2024. Demikian tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama. “Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis poin pertama surat itu.in
Editor : Redaksi