Anak-anaknya Jadi Tersangka Kepolisian, Ratusan Warga Cekel Tuntut Keadilan

LAMONGAN (Realita) - Ratusan warga Dusun Cekel, Desa Kramat, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor desa setempat. Senin (01/05/2023). Aksi itu tak lain menuntut agar 8 warga dibebaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan.

Ainur Rofiq, orang tua salah satu tersangka menjelaskan jika dugaan penganiayaan terjadi pada malam Takbir Hari Raya Idul Fitri (21/03/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu anaknya dan ke 7 rekan lainnya hanya berniat untuk mengamankan 3 orang dari amukan warga setelah membuat keributan dengan kondisi mabuk. 

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

"Awalnya mereka (tersangka) itu mengamankan anak-anak yang membuat rusuh di kampung dan diamankan dirumah pak Kasun (Kepala Dusun). Tapi gak tahunya anak-anak kami (yang mengamankan) malah dilaporkan dan dijemput kepolisian," kata Ainur Rofiq saat berada di Kantor Desa Kramat. Senin (01/05/2023).

"Yang melakukan kerusuhan ada tiga orang dengan kondisi mabuk. Lalu yang dilaporkan dan ditahan ada lima orang dan yang tiga orang wajib lapor. Intinya kami minta keadilan agar anak-anak kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah," ujarnya 

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kramat, Eko Wahyudi, mengatakan jika saat ini pihaknya masih berupaya untuk mencari jalan tengah dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor. 

"Yang jelas kita berupaya menempuh jalur mediasi supaya tidak ada dampak yang lebih tinggi. Dari pertemuan hari ini kita sepakati untuk mediasi. Hasilnya kita tunggu saja, karena kita juga tidak tahu. Namun yang pasti harapannya agar masalah bisa segera selesai, " terang Eko Wahyudi. 

Sementara di depan ratusan warga, Kanit I Reserse Kriminal Polres Lamongan, Iptu. Sunandar, menjelaskan jika pihaknya telah melakukan proses hukum berdasarkan laporan dan sejumlah alat bukti.  

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

"Tentunya kami dalam menangani perkara harus ada laporan. Jadi tidak ujug-ujug kita tangani tanpa adanya laporan polisi. Dan ketika ada laporan, pasti kita tindaklanjuti. Jadi terkait hal ini dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh seseorang yang menjadi korban kita tangani proses perkara berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni ada keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan tersangka, " jelas Iptu. Sunandar. 

Cilegon dalam

Berdasarkan alat bukti yang cukup, masih menurut Sunandar, yaitu minimal 2 alat bukti diantaranya keterangan saksi dan hasil visum.

"Ada hasil kekerasan disitu. Kemudian petunjuk itu sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang lain. Kemudian keterangan tersangka, kita sudah melakukan pemberitaan terhadap tersangka. Jadi sudah kita lampaui itu semua. Dan penyidik sampai saat ini sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, yang lima sudah kita tahan, lalu yang satu kita wajibkan lapor karena masih dibawah umur, dan yang satu orang masih kita mintai keterangan," bebernya. 

Sedangkan untuk proses selanjutnya, Sunandar mengatakan jika pihaknya masih membuka kesempatan kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) untuk  menempuh jalan kekeluargaan dengan melakukan mediasi. 

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

"Terkait dengan apakah perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, silahkan dilakukan penyelesaian oleh kedua belah pihak. Kalau memang dari kedua belah pihak mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kami penyidik memberikan kesempatan dan memberikan ruang waktu. Yang itu nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan kami apakah perkara ini bisa diselesaikan diluar pengadilan," pungkasnya. 

Aksi itu tak lain menuntut agar 8 warga dibebaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan.Aksi itu tak lain menuntut agar 8 warga dibebaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan.

Usai menerima penjelasan, massa yang didominasi oleh pemuda dan wanita itu membubarkan diri dengan pengawalan dari anggota Polres Lamongan dan TNI.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru