Ali Fikri Bantah Jika KPK Kalah dari Kejagung Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (Realita) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah jika pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kalah dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sebelumnya, Arsul Sani anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kemarin Senin (14/06) menyatakan, jika penindakan tindak pidana korupsi Kejagung menangani kerugian negara senilai Rp 56,7 triliun sedangkan KPK Rp 115,8 miliar pada tahun 2020.

Baca Juga: Geser Ali Fikri, Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Jubir KPK Definitif

Hal tersebut disampaikan Arsul berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan KPK pada 2020 menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp115,8 miliar.

Ali Fikri menyampaikan bahwa data yang dikeluarkan oleh ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 juga sangat keliru dan telah dikoreksi.

Ia memaparkan, sebagaimana surat perintah penyidikan KPK tahun 2020, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negaranya sekira Rp475 miliar, dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia sekira Rp315 miliar, dan dugaan korupsi di PT Waskita Karya sekira Rp202 miliar.

"Dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Ali.

Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Kemudian, data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar.

Cilegon dalam

Adapun, Ali mengungkapkan, kerja KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 triliun.

"Seluruh data dimaksud telah kami publikasikan pada akhir Desember 2020," ujarnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private

Meski demikian, KPK mengapresiasi penanganan perkara aparat penegak hukum lain, baik Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," ujar Ali. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru