Menunggu Bongkar Muat, Sopir Meninggal di Belakang Kemudi

KOTABARU (Realita)- Sopir truk ekspedisi Yan Man Kargo asal Banjarmasin, M.Safar (54) ditemukan meninggal dunia dalam mobilnya saat parkir, Rabu (10/05/23) sekira jam 17.30 Wita.

Sesuai data yang ditemukan di TKP Lelaki paruh baya kelahiran Banjarmasin 28 April 1969, adalah warga Jalan K.S Tubun GG. I Tentram RT 017/002 No.23 Kec.Banjarmasin selatan, Kota Banjarmasin

Baca Juga: Diduga Sakit, Rames Ditemukan Tewas di Depan Lee Garden

Sebelumnya didapat informasi, hari Rabu tgl 10 Mei 2023 sekira jam16.30 Wita, korban datang membawa barang exspedisi dari Banjarmasin menggunakan truk ke pabrik BKPM Bukit kapur Mill.

Sementara proses pembongkaran barang dari truk berlangsung, korban istirahat di dalam mobilnya. Kemudian sekira jam 17.30 Wita kegiatan bongkar muat selesai dilaksanakan.

Saksi pertama, Antong Syamsuni (52 warga Desa Bangkalan Melayu RT.001/001 Kec.Kelumpang hulu Kab.kotabaru mencoba membangunkan korban yang sedang istirahat di dalam mobil dengan posisi duduk bersandar, namun korban diam dan tidak merespon.

Baca Juga: Misteri Penemuan Mayat di Jurang Sitinjau Lauik, Polisi Selidiki Identitas Korban

Kemudian saksi kedua Erliansyah (41), warga Desa Bangkalan Melayu RT.007/002, Kecamatan Kelumpang hulu, Kabupaten Kotabaru, datang dan menyarankan memanggil tim kesehatan yang ada di perusahaan untuk memastikan kondisi korban.

Cilegon dalam

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan sekira jam 18.30 Wita, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut pihak manajemen BKPM Bukit Kapur Mill segera melaporkan ke pihak expedisi Yan Man Kargo dan ke kepolisian Sektor Kelumpang hulu, dan atas permintaan keluarga selanjutnya korban segera dipulangkan ke Banjarmasin untuk dimakamkan. 

Baca Juga: Mayat Membusuk Ditemukan di Kebun Pak Nerimo

Didapat juga informasi dari pihak keluarga bahwa korban berangkat bekerja dalam keadaan kurang sehat.

Adapun barang bukti yang di temukan di lokasi antara lain 1 buah tas warna hitam berisikan pakaian korban, 1 buah dompet berisikan surat-surat identitas korban,seperti KTP, Kartu Pajak, STNK, SIM serta sejumlah uang sebesar Rp. 450.000.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru