Dituduh Cabuli Bocah, Rian Jalani Sumpah Pocong

PALEMBANG- Palembang, Sumatera Selatan, dibuat heboh usai seorang pria melakukan sumpah pocong di Musala Al-Mannan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Prosesi sumpah pocong ini dilakukan oleh pria bernama Rian Antoni, warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Pria berusia 40 tahun itu nekat melakukan sumpah pocong, lantaran merasa difitnah telah dituduh atas pencabulan anak perempuan yang masih berusia 5 tahun. Prosesi sumpah pocong ini berlangsung pada Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sumpah pocong ini sebagai bentuk pembelaan diri. Saya benar-benar tidak melakukan perbuatan asusila seperti yang telah dituduhkan," ujar Rian saat diwawancarai usai ia melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong tersebut disaksikan oleh ustad, pihak kepolisian serta warga setempat. Namun, keluarga si penuduh justru tidak hadir.

Rian berharap, dengan adanya sumpah pocong tersebut, permasalahan yang menimpa di keluarganya selama satu tahun lebih dapat diselesaikan.

"Ya harapan saya masalah ini cepat selesai, keluarga juga sudah kena mental akibat permasalahan ini," tutur Rian.

Saat ritual berlangsung, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushola.

Rian mengaku tak takut melakukan ritual sumpah pocong. Sebab, ia telah lelah dituduh telah mencabuli seorang anak di kampungnya sendiri.

“Ini kedua kali sumpah pocong saya lakukan. Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” kata Rian usai melakukan ritual.

Menurut Rian, ia nekat melakukan sumpah pocong karena depresi sudah dituding mencabuli anak di bawah umur. Dengan ritual ini, ia berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

Kepala Polsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi, membenarkan adanya aksi sumpah pocong tersebut.

"Jadi memang sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada polsek tiga hari yang lalu, bahwa akan dilakukan mubahalah atau sumpah pocong pada jam 10 pagi tadi," kata Fadilah.

Fadilah mempersilahkan untuk melakukan mubahalah atau sumpah pocong. "Karena ini adalah hak, ya silahkan, yang penting jangan ada keributan atau permasalahan lain yang timbul. Tapi, tadi personel kami sudah melakukan upaya pengamanan dan pendekatan. Alhamdulillah tadi acaranya berjalan dengan kondusif. Mubahalah yang dilakukan terlapor berjalan dengan lancar, sebagaimana mestinya," tutur Fadilah.

Sementara itu, Rian sudah ditetapkan setelah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA pada 16 Juni 2022.

Meski sebagai tersangka penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan.

"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," ujar Tri dikutip dari Sripoku.com, Kamis (18/5/2023).

Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.

Anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.

Atas kasus yang menjeratnya satu tahun silam, hingga kini pelaku masih diwajibkan untuk wajib lapor di Polda Sumsel.wr

Baca Juga: Disumpah Jadi WNI, Jordi Amat dan Sandy Walsh Pakai Jas dan Peci

Cilegon dalam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru