Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Alphard Jales Mahasiswa Poltekpel Diadili

SURABAYA (Realita)- Alphard Jales Poyono (20) mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) yang menganiaya RFA juniornya hingga menyebabkan meninggal dunia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/5/2023). Dalam dakwaan terungkap RFA dipukul pada bagian perut atas yang membuat tersungkur ke lantai. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu 5 Pebruari 2023 pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya. Saat itu, korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan sampai korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Usai memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban 'ada yang sakit ta,? Kalau sakit tak lihate" dan dijawab oleh korban 'tidak senior' lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.

Akibat pemukulan tersebut, korban kembali tersungkur dan jatuh ke lantai, yang menyebabkan pelipis bagian kanan terbentur tembok dan tidak bergerak.

Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri,luka leher kiri, kuku membiru, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap korban RFA. 

"Pergelangan kanan dan kiri tampak kebiru-biruan. Kekerasan dengan tumpul tersebut mengakibatkan tekanan pada lambung korban hingga mati lemas." kata jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaannya di rumah ruang sidang Tirta.

Baca Juga: Usai Video Pengeroyokan Viral, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

Atas perbuatannya, terdakwa Alpard Jales Poyono dengan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, Tim penasihat hukum terdakwa Alpard Jales Poyono tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak.

Sebaliknya, terdakwa Alpard Jales Poyono melalui salah satu tim penasihat hukumnya Ari Mukti malah mengajukkan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berat Yuwanda Bergulir, PH: Kita Minta Keadilan 

Sementara ayah korban RFA, Muhammad Yani berharap putusan yang seadil-adilnya pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Hal senada juga ditegaskan oleh tim kuasa korban RFA. Yakni Mohammad Rendy Hizbullah. Kepada awak media Rendy mengatakan, nyawa tidak mungkin dapat dikembalikan.

"Nyawa tidak mungkin kembali, jadi kita minta yang seadil-adilnya. Hukum juga harus ada untuk terdakwa dua yakni Daffa yang akan menjalani sidang perdana pada hari kamis nanti," tegasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru