Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

JAKARTA - Artis Nindy Ayunda selesai menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Nindy Ayunda dicecar 40 pertanyaan.
Pantauan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (31/5/2023), Nindy selesai diperiksa pukul 19.07 WIB. Nindy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Tadi sekitar ada 40 pertanyaan sudah kita jawab," kata Kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede.

Baca Juga: Dalam Pelarian, Dito Mahendra Masih Simpan 1 Senjata Api

Daniel tak menjelaskan rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Dia memastikan Nindy telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Tapi yang perlu diingat, bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito," ujar Daniel.

"Yang kedua Mbak Nindy tidak pernah memberi pertolongan apapun kepada Dito sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang, itu yang paling penting," lanjutnya.

Daniel menyatakan, meskipun berstatus sebagai kekasih Dito, Nindy tak pernah tahu soal keberadaan senpi ilegal di rumah Dito.

Ditanya terkait kapan terakhir kali bertemu dengan Dito, Nindy tak menjawab. Dia mengklaim telah memberitahu soal itu kepada penyidik.

"Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Nindy.

Lebih lanjut, dia memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang ada. Dia berharap agar kasus yang menjerat Dito dapat segera selesai.

"Ya terbawa-bawa (dalam kasus Dito). Ya mudah-mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja," pungkasnya.

Nindy Ayunda diketahui memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra hari ini. Dia tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.05 siang tadi.

Sempat Tak Hadiri Panggilan Polisi
Sebelumnya diberitakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nindy. Namun, Nindy tak hadir pada panggilan itu.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Selain Nindy, penyidik telah memeriksa keluarga Dito dan sejumlah saksi lain. Namun, kata Djuhandhani, keluarganya pun tak mengetahui keberadaan dito.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada," imbuhnya.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Awal Mula Kasus Dito Mahendra
Sebagai informasi Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sejumlah senpi ilegal.

Kasus senpi ilegal itu terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther.ik

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim 10 Jam, Nindy Ayunda Lelah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru