PONOROGO (Realita)- Maraknya keluhan warga akibat aktifitas hilir mudik truk tambang Over Demension and Over Load (ODOL) membuat rusaknya sejumlah ruas jalan Ngebel-Jenangan langsung ditanggapi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Ponorogo.
Tak tanggung-tanggung, petugas gabungan ini pun langsung menggelar razia truk tambang ODOL di sepanjang ruas jalan kabupaten tersebut. Tepatnya di Desa Semanding Kecamatan Jenangan, Kamis (08/06/2023).
Baca Juga: Truk Pengangkut Kaca Terguling di Gilimanuk, Kaca Berserakan di Jalan
Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah truk tambang yang memodifikasi bak truk menjadi ukuran yang lebih besar atau melebihi ketentuan yang berlaku. Tak hanya menilang truk tambang ODOL, petugas juga menurunkan paksa muatan truk yang melebihi batas muatan itu.
" Tak hanya melakukan penurunan paksa terhadap muatan pasir yang melebihi tonase, kami juga melakukan penilangan terhadap 10 pengemudi truk, " ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiono.
Bagus mengungkapkan, sejumlah sopir truk berusaha bersembunyi untuk menghindari razia petugas. Namun berhasil terjaring dan disanksi tilang.
" Pelanggaran yang sering terjadi terkait dengan surat izin mengemudi (SIM), dimana kebanyakan sopir masih memiliki SIM kelas A. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait tonase, di mana truk-truk tersebut dimodifikasi dengan menambahi bodi untuk memuat lebih banyak barang," ungkapnya.
Baca Juga: Truk Terguling lalu Tabrak Mobil, 5 Orang Tewas
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Ponorogo Setyo Hari Sujatmiko mengungkapkan, sesuai aturan batas maksimal muatan untuk jalan kelas B seperti jalan kabupaten adalah 8 ton. Namun realitanya, para sopir truk tambang dan pasir membawa muatan hingga 12 ton.
" Jadi muatannya melebihi batas tonase yang ditentukan sesuai dengan kelas jalan. Ini sebagai langkah persuasif kita," ungkapnya.
Miko menambahkan, razia ini dilakukan untuk menindak lanjuti keluhan pengguna jalan dan warga sekitar, yang mengeluh jalannya rusak akibat truk pasir ODOL ini.
Baca Juga: Mengantuk, Truk Pengangkut Mobil Baru Terguling di Tol Jombang
" Ini bukti pemerintah hadir terhadap keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk pembawa pasir yang melebihi tonase. Diharapkab, dengan tindakan ini, dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan sopir truk untuk mengikuti aturan dan memperhatikan kapasitas muatan yang ditentukan demi menjaga kualitas jalan yang lebih baik," harapnya.
Ditempat yang sama, salah satu truk tambang ODOL yang terjaring razia petugas Fatkhul Ridho berdalih tidak tahu adanya pembatasan tonase bagi truk tambang itu. Ia bahkan, mengungkapkan membawa muatan melebihi batas tonase adalah hal yang umum di daerah tersebut.
" "8 ton, ini 11 ton, eh 11 kubik. Memang aturannya nggak tau atau sengaja. Nggak tau mas. Udah biasa bawa tonase lebih seperti ini. Sudah mas. Memang kebanyakan kayak gini di sini truknya. Iya," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi