Dengan Iming-Iming Password Wifi Gratis, Imam Gauli 2 Anak di Bawah Umur

BLITAR- Imam Rokhani pria asal Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang bekerja sebagai petugas wifi hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap 2 anak yang masih di bawah umur dengan modal iming-iming password wifi.

Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi para korban dengan password wifi gratis. Pelaku membujuk para korban agar mau bersetubuh dengan menawarkan password wifi yang bisa membuat internet lebih cepat.

Baca Juga: Bocah Kecil Dianiaya Pamannya Sendiri

Selain itu, pelaku juga memberikan iming-iming uang 15 ribu rupiah. Tujuannya agar para korban mau menuruti hawa nafsu pelaku.

“Jadi tersangka ini mengimingi para korban dengan password wifi agar internetnya bisa cepat, kemudian korban terbujuk dan tergiur untuk melakukan aksi persetubuhan,” kata Kasar Reskrim Polres Blitar, AKP. M Gananta, Senin (12/06/23).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke kedua orang tuanya jika bagian organ intimnya sakit. Setelah dilakukan interogasi, korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan Imam Rokhani.

Orang tua korban yang tidak terima dengan aksi pelaku, akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Blitar.

“Untuk sementara yang kami terima laporannya 2 korban tapi kemungkinan masih ada lagi kami masih menunggu,” imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar, korban pertama merupakan anak berusia 13 tahun, dan korban kedua masih berusia 11 tahun yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Aksi pencabulan itu pun dilakukan pelaku di rumah kedua korban.

Sebelum beraksi pelaku memang sudah mengintai rumah para korban. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat orang tua korban sedang bekerja.

Baca Juga: Oknum Driver Ojol yang Memperkosa Bocah Kelas 2 SD, Menyerahkan Diri

Orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku pun langsung berpura-pura membenarkan jaringan WiFi. Di saat itulah pelaku langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap korban dengan iming-iming password wifi gratis.

“Iming-imingnya password WiFi gratis dan cepat, karena memang tersangka tukang WiFi. Kemudian mencari rumah sepi, dan dimungkinkan memiliki anak kecil perempuan,” terangnya

Aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku saat proses pembelajaran di sekolah tengah daring. Sehingga pelaku memanfaatkan betul situasi tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

Di hadapan awak media, Imam Rokhani atau yang akrab dipanggil Tomen mengaku hanya melakukan tindakan cabul kepada dua korban tersebut. Menurutnya, aksi cabul ini dilakukan secara spontan karena ia merasa suka dengan anak kecil.

Baca Juga: BIADAB! Turis Wanita Ini Diperkosa 7 Pria di Hadapan Sang Suami

“Iya dua saja (korban). Enggak gimana-gimana, hanya suka saja. Tidak lebih,” ungkap Tomen.

Kini Tomen hanya bisa menyesali perbuatannya. Tomen pun kini diancam dengan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Satreskrim Polres Blitar sendiri kini masih terus mendalami kasus pencabulan bermodus password wifi gratis ini. Polisi menduga korban dari Tomen ini lebih dari 2 anak.

Namun demikian pihak Polres Blitar masih menunggu jika ada korban lain yang melaporkan aksi bejat Imam Rokhani alias Tomen.bt

Editor : Redaksi

Berita Terbaru