BATU (Realita)- Kepala Desa Giripurno melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu mengadakan Gugatan Perdata Perbuatan melawan hukum Terkait Penguasan Tanah Kas Desa milik Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Sidang Gugatan dengan agenda Pengajuan Surat dari Pihak Tergugat yang berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Malang pada, Selasa (20/6/2023) pukul 11.15 WIB
Baca Juga: Konflik Tanah Kas Desa Weru Lamongan Berbuntut ke Legislatif
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH. MH menyampaikan, Kepala Desa Giripurno melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu yakni, M. Bayanullah, SH. MH. M.Kn,
Berikutnya, Indriaqori Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN Kejari Batu), Devy Prahabestari SH.MHum (Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) dan Hidayah, SH. M.Kn (Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu). Terang
Dalam hal ini disebutkan secara Kronologis pengajuan Gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu adalah berawal dari Tanah Kas Desa seluas 1.530 M2 di Dusun Duren, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiajj Kota Batu.
Baca Juga: Pantai Seluas 21 Hektar di Sumenep Dikuasai Perorangan, Salah Satunya Kepala Desa
Tahun 1980 tanah kas Desa tersebut disewakan oleh Perangkat Desa Giripurno an Achiyat Setia Budi (Alm) kepada Sdr. Nasan (pihak Tergugat) dan diketahui pula oleh Kepala Desa Giripurno pada saat itu yakni Bagong Santiko. Setelah masa sewa habis pada tahun 2006, Sdr Nasan (pihak Tergugat). Namun pihak penyewa tidak menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Desa Giripurno kendati sudah berkali-kali diingatkan pihak Desa Giripurno untuk menyerahkan kembali tanah Kas Desa tersebut.
" Akan tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan, dan kemudian Kepala Desa Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN untuk mengambil langkah hukumhukum, " ucapnya.
Baca Juga: PT SBE Dilaporkan ke Polda Kaltim
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengirimkan surat peringatan kepada Sdr. Nasan yang menguasai tanah tersebut, akan tetapi juga tidak dihiraukan sehingga Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengambil langkah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomer gugatan, 58/PDT.G/2023/PN Malang.
" Sementara Sidang ditunda dilanjutkan pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan agenda pengajuan Bukti saksi dari pihak penggugat," pungkasnya.ton
Editor : Redaksi