LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan penguasaan Tanah Negara (TN) atau tanah ganjaran di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang diduga dilakukan AM dan beberapa orang lainnya masih berlanjut.
Kasus tersebut ditangani bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Baca Juga: Setahun Lebih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RPHU, Kejari Lamongan Periksa 21 Saksi
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arby, yang juga menjelaskan hasil penyelidikan bidang intelijen dan pemeriksaan inspektorat menemukan adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset Desa milik Desa Lebakadi.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus guna diproses lebih lanjut," kata Fadly Arby saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/02).
Baca Juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan
Fadly Arbi juga menjelaskan tanah itu Bersertifikat Hak Pakai Nomor 10 dan masih belum dikembalikan. "Tanah itu belum dikembalikan ke Desa, " pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setya Utomo, menyambut baik kinerja Kejari Lamongan. Dirinya membenarkan jika tanah di desanya tersebut merupakan tanah negara.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Laporan di kejaksaan sudah diproses dan benar itu tanah negara atau tanah ganjaran milik Desa Lebakadi yang dikuasai oleh perorangan (AM dkk) dan tidak dikembalikan," jelasnya," kata Ulyadin Setya Utomo.
Pihak desa berharap kasus itu dapat segera selesai agar tanah hektaran tanah itu bisa kembali. Def
Editor : Redaksi