SIDOARJO - Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah menjalani pidana penjara 1 bulan dan dinyatakan bebas Jumat kemarin. Tapi masalah belum tuntas, keluarga Wiwik berencana melayangkan tuntutan secara perdata.
Nur Mas'ud menantu Wiwik yang melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi mengatakan bahwa setelah mendengar kabar Masriah bebas setelah sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo pihaknya akan menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.
Baca Juga: Diancam Netizen, Rizky Billar Lapor Polisi
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud saat ditemui detikJatim di rumahnya, Sabtu (1/7/2023).
Nur Mas'ud menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu. Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.
Hal itu dibenarkan oleh Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum keluarga Wiwik. Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.
Baca Juga: Tengah Malam, Lesti Billar Diperiksa Polda Metro Jaya
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon seluler.
Dia juga menambahkan bahwa gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.
"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Emak-Emak Haters Dewi Perssik Tak Ditahan
Untuk diketahui bahwa Masriah telah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6). Dia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.ik
Editor : Redaksi