JAKARTA - Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel si kembar Rihana dan Rihani. Keduanya ditangkap di salah satu apartemen kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7).
Baca Juga: Si Kembar Penipu iPhone, Dipampang Depan Wartawan tanpa Masker
Dalam foto yang beredar, Rihana dan Rihani tampak menggunakan baju putih dan jilbab putih saat ditangkap polisi. Keduanya berada dalam sebuah ruangan. Mereka dikelilingi sejumlah pria yang diduga polisi.
Saat ini, Rihana dan Rihani dibawa ke Polda Metro Jaya. Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
"Saat ini tengah di perjalanan ke Polda Metro Jaya," ucap Hengki.
Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar. Sebagai informasi, Rihana Rihani ditangkap usai namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, penyidik terus bekerja untuk menangkap Rihana-Rihani.
"Sejauh ini masih penyelidikan. Penyidik masih terus bekerja," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (27/6).
Adapun, awal bulan lalu Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka 'Si Kembar' Rihana-Rihani atas kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone. Penetapan secara resmi bakal dilakukan apabila keduanya, telah berhasil ditangkap.
"Jadi gini kalau memang ada orangnya bisa kita langsung tingkatkan jadi tersangka. Dan ini enggak usah dipanggil langsung ditangkap. Kan gitu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).
Baca Juga: Akhirnya Ditangkap, Pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani Berakhir
Menurutnya soal status Rihana-Rihani sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Jadi kan banyak LP-nya ada 13, kita akan petakan satu-satu. Ya kita akan analisis dulu la ya yang lain. Bukan saksi, kita analisis lagi. Kalau di Polda sih udah tersangka," kata Hengki.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencuat sejak Juni 2022. Korban mulai melayangkan laporan ke polisi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, penyidik terus bekerja untuk menangkap Rihana-Rihani.
"Sejauh ini masih penyelidikan. Penyidik masih terus bekerja," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (27/6).
Baca Juga: Gegara Nipu Korban Hingga Rp 35 Miliar, Polda Metro Jaya Kejar Si Kembar
Adapun, awal bulan lalu Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka 'Si Kembar' Rihana-Rihani atas kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone. Penetapan secara resmi bakal dilakukan apabila keduanya, telah berhasil ditangkap.
"Jadi gini kalau memang ada orangnya bisa kita langsung tingkatkan jadi tersangka. Dan ini enggak usah dipanggil langsung ditangkap. Kan gitu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).
Menurutnya soal status Rihana-Rihani sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Jadi kan banyak LP-nya ada 13, kita akan petakan satu-satu. Ya kita akan analisis dulu la ya yang lain. Bukan saksi, kita analisis lagi. Kalau di Polda sih udah tersangka," kata Hengki.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencuat sejak Juni 2022. Korban mulai melayangkan laporan ke polisi.eka
Editor : Redaksi