Si Kembar Rihana Rihani Dikenal Licin, Sering Pindah Apartemen

JAKARTA (Realita)- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rihana (34) dan Rihani (34) di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023). 

Sebelumnya, Kombes Pol Hengki Haryadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan 18 Laporan Polisi dengan kerugian di tafsir kurang lebih Rp 35 Milyar.

Baca Juga: Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap di Apartemen Mewah

"Tersangka licin suka berpindah-pindah antar apartemen," ungkap Hengki.

Masih sambung keterangannya, modus tersangka Rihana memposting melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple. Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO, pesanan akan diterima 2 minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana dan Rihani," bebernya. 

Kemudian Rihana dengan Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order). 

Baca Juga: Akhirnya Ditangkap, Pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani Berakhir

"Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit unutk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseler yang berhasil menjualnya," katanya. 

Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada tersangka. Benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. 

Baca Juga: Si Kembar Belum Tertangkap, Publik Menunggu, IPW: Minta Bantuan Densus 88

"Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll," tuturnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru