JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi. Skema ponzi dilakukan dengan cara merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.
Diketahui Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan cara preorder iPhone dengan total kerugian kurang lebih Rp 35 miliar. Saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 18 Laporan Polisi (LP), dari korban Rihana-Rihani.
Baca Juga: Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap di Apartemen Mewah
"Ini modusnya adalah skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp 200 juta sampai Rp 800 juta," ujar dia saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Setelah mendalami, Rihana-Rihani ternyata menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan.
Jika harga yang tertera Rp 12 juta, Rihana-Rihani menawarkan ke pembeli dengan harga Rp 9 juga dengan bujuk rayunya.
Baca Juga: Akhirnya Ditangkap, Pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani Berakhir
"Namun setelah kita dalami sementara, selisihnya sampai mencapai Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan," jelas dia.
"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu," tambah dia.
Baca Juga: Si Kembar Belum Tertangkap, Publik Menunggu, IPW: Minta Bantuan Densus 88
Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus open preorder iPhone.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.pas
Editor : Redaksi