Lakukan Pembunuhan Berencana, Juwana Dituntut Mati

Advertorial

DEPOK (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, menuntut mati terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, secara virtual, Senin (21/6/2021).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Arif Syafrianto dan Rozi Julianto menyatakan kedua terdakwa yakni Haerudin  (20 tahun), dan Juwana (20 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juwana alias Juwan dengan pidana mati ," kata Kasi Intelejen Kejari Depok Herlangga Wisnu.

Selanjutnya dalam surat tuntutan JPU terdakwa bernama Haerudin di tuntut hukuman seumur hidup.

Perbuatan kedua terdakwa di lakukan secara keji dan sadis, menggangu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarkat terutama keluarga korban dan keluarga terdakwa.

"JPU dalam surat tuntutnya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan," ucap Herlangga.Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemilik Toko Ditembak Mati

JOHANNESBURG (Realita)- Kamis pagi pukul 09:21, sebuah insiden mengerikan terjadi di Albertskroon, Johannesburg, di mana seorang pemilik toko setempat ditembak …

Gadis 12 Tahun Ditikam hingga Tewas

ALTA (Realita)- Kepolisian Sipil Nasional (PNC) memberikan rincian lebih lanjut pada hari Selasa, 3 Maret, terkait kasus tewasnya seorang gadis berusia 12 …