Airlangga Hartarto Sudah Tiba di Kejagung

JAKARTA- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kejaksaan Agung. Ia memenuhi panggilan sebagai saksi yang akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Ketum Golkar itu hadir sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (24/7). Memakai kemeja batik, ia didampingi sejumlah orang saat tiba di Kejagung.

Baca Juga: Aliansi BEM Se-Indonesia Mendesak Segera Tersangkakan Airlangga Hartarto

Tidak ada pernyataan yang disampaikan Airlangga. Ia hanya melambaikan tangannya kepada wartawan sambil berlalu masuk ke dalam Gedung Bundar.

"Selamat pagi," ucap Airlangga sambil berjalan.

Ini merupakan panggilan yang kedua bagi Airlangga. Ia mangkir saat panggilan pertama pada Selasa (18/7).

Menurut Kejagung, tidak ada informasi mengenai ketidakhadirannya. Saat itu, Airlangga mengaku punya agenda lain.

Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap tiga korporasi yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Kejagung Bakal Lanjutkan Pemeriksaan Airlangga Hartarto

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.

Lin Che Wei ialah bagian dari tim asistensi Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian yang direkrut pada 2019. Lin Che Wei dkk sudah dinyatakan bersalah oleh hakim hingga tingkat kasasi.

Mereka dinilai terbukti bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. 

Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022.

Baca Juga: Untuk Jegal Anies, Kini Giliran Golkar Mau Diambil Paksa

“Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim.

Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas.

“Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru