MALANG (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang membentuk tim untuk penyelidikan dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo, Kecamatan Dau.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handoyo saat dikonfirmasi oleh awak media.
Baca Juga: Kebutuhan Beras Per Bulan, Pemkot Surabaya Pastikan Stok dan Harga Terkendali
"Lagi nurunkan tim untuk meneliti kebenarannya," balasnya melalui WhatsApp kepada awak media, Selasa (22/06).
Kata Edi, tim yang dibentuk rencananya akan mulai bekerja pada Rabu (23/6).
"Besok baru mulai bekerja, sifatnya masih penyelidikan," tegasnya singkat.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap II
Untuk diketahui, dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo, berawal dari rilis Malang Corruption Watch (MCW).
Dalam rilisnya, MCW menjelaskan, ada kejanggalan dalam penyaluran bansos BPNT sejak bulan Oktober 2020, kepada 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Selorejo tidak diterima dari tempat pengambilan seharusnya dan jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Stok Beras Aman, Pemkot Surabaya Kembali Gelontorkan 14 Ton
Menurut MCW, warga tidak lagi langsung mengambil sembako ke E -Warong langgananannya, semenjak adanya instruksi dan pengondisian oleh Aparat Desa agar mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bahkan warga diminta menulis PIN pada bagian putih KKS.
Sembako yang diterima warga dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ungkap MCW, jumlahnya berkurang dari biasanya saat diambil di E-Warong. Biasanya, warga memperoleh sembako tiap bulan terdiri dari beras 15 kg, telor 1 kg, kacang hijau ½ kg. Namun, setelah dialihkan ke BUMDes warga hanya menerima beras 10kg, telor 1/2 kg dan kacang hijau ¼ kg.mad
Editor : Redaksi