Diduga Laporannya Jalan di Tempat, Korban Penipuan Beras BPNT Kabupaten Kediri Rp 1,5 M Tagih Polres

KEDIRI (Realita)- Diduga laporannya di Polres Kediri sejak 2022 silam terkesan jalan di tempat, Musringah (59) Warga Banjaran, Kota Kediri menagih janji tindak lanjut proses hukum kasus penipuan dan penggelapan uang pemesanan 180 ton beras untuk program BPNT Kabupaten.

Musringah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan perempuan berinisial WPS (34), direktur CV MBN Pare, Kabupaten Kediri. Dari kejadian tersebut, Musringah mengalami kerugian hingga Rp 1,584 Miliar.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Wiyono, S.H, selaku Kuasa Hukum Musringah mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Polres Kediri, sejak 25 Juli 2022 lalu. Tetapi sampai hari ini, belum ada kejelasan atas laporannya.

“Kami tidak tahu perkara ini sudah sejauh mana di tangani dan bagaimana hasilnya. Kita juga tidak tahu sampai sekarang. Saya harapkan adanya kejelasan perkara yang kita laporkan ini, supaya jelas perkaranya,” terang Wiyono, S.H bersama korban.

Wiyono menjelaskan kronologi penipuan penggelapan yang dialami kliennya. Awalnya, pada Desember 2021 korban menerima order pemesanan beras untuk kegiatan bansos BPNT di wilayah Kecamatan Pare sebanyak 180 ton dengan kesepakatan harga Rp 8.800 per Kg oleh WPS selaku vendor.

Selanjutnya, korban sebagai suplier beras memberikan contoh beras yang dipesan. Setelah terlapor menerimanya, korban pun mulai mengirimkan beras pesanan itu dengan kemasan 15 Kg per kantong secara bertahap.

Tahap pertama dilakukan pada 27 Desember 2021 sebanyak 20 Ton senilai Rp 176 Juta. Kedua, pada 28 Desember 2021 terlapor mengambil 50 Ton senilai Rp 440 Juta.

Lalu ketiga, 29 Desember 2021 terlapor mengambil lagi 10 Ton senilai Rp 88 Juta. Terakhir, 30 Desember 2021 sebanyak 100 Ton senilai Rp 880 Juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 1,584 Miliar.

Setelah menyelesaikan pengiriman 180 Ton beras, korban pun meminta bayaran para terlapor sebagaimana yang telah dijanjikan. Tetapi terlapor mengolor waktu pembayaran pada April 2024 dengan alasan menunggu pembayaran dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri ke CV MBN.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Lalu, pada 10 Februari 2022, korban dihubungi oleh terlapor untuk datang ke kantornya untuk diberi cek senilai Rp 200 Juta. Namun saat dibawa ke Bank Jatim Kediri, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan, karena saldonya ternyata kosong.

Cilegon dalam

Kemudian korban berulang kali meminta pembayaran uang pemesanan beras itu ke kantor CV MBN, namun terlapor selalu beralasan belum mendapat pencairan dari Dinsos. Merasa sudah ditipu dan uang pembayaran beras digelapkan, korban akhirnya melapor ke Polres Kediri.

Wiyono mengatakan, laporannya ditanggapi dengan baik oleh Polres Kediri. Setelah langsung diterbitkan Laporan Polisi, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terlapor.

“Saat itu terlapor keberadaanya di Kalimantan, sempat dihadirkan di Polres Pare untuk diperiksa. Kemudian kita diberi tambahan-tambahan alat bukti. Lama-kelamaan, perkara ini tindaklanjutnya tidak jelas,” imbuh Wiyono.

Merasa laporannya ‘jalan di tempat’, Wiyono berusaha meminta konfirmasi kepada penyidik, pada 26 Oktober 2022, tapi tidak ada jawaban. Pun demikian dengan permintaan konfirmasi ulang, pda 16 November 2022, juga tidak ada jawaban.

Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

“Lalu 23 Februari 2023 kita juga konfirmasi lewat whatsApp juga tidak ada tanggapan. Lalu kita mengirimkan surat konfirmasi terkait perkembangan penanganan terkait LP yang kami buat, di kepolisian sampai sekarang juga tidak ada jawaban,” keluh Wiyono.

Menurut Wiyono perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pihaknya berharap kepolisian bisa menindak terlapor, karena sudah merugikan korban, hingga membuat usahanya gulung tikar.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mencari berkas perkara tersebut.

“Mohon waktu ya,” jawab Fauzi melalui pesan WhatsApp. dc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru