Usai Ditangkap gegara Prank Makanan Sayur, Youtuber Ini Dibekuk Polisi lagi

BANDUNG - Youtuber yang sempat viral gegara membuat konten prank bingkisan sampah kepada waria, Ferdian Paleka, kembali berurusan dengan Polisi. Ferdian ditangkap di tempat kosnya, di kawasan Sukajadi, Kota Bandung. Dia ditangkap karena mempromosikan dua situs judi online. Dari endorse dua situs itu, Ferdian meraup Rp620 juta.

Ferdian Paleka kini berhadapan dengan ancaman penjara 6 tahun. Pria yang memiliki nama asli Ferdian Kusumawijaya itu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Dua situs judi online yang dipromosikannya adalah paradewa89 dan boz388.

Baca Juga: Demi Konten, YouTuber Gilang Barbie Kubur Diri Hidup-hidup Bareng Ular

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, Ferdian Paleka memanfaatkan medsol sebagai alat mempromosikan judi online dengan link referral yang telah dibagikan oleh pelaku. Dari aktivitas ini, pelaku Ferdian Paleka mendapatkan upah Rp50 juta dari situs paradewa89 pada pembayaran pertama Februari 2023 dan Rp570 juta dari situs BOZ388.

"Penangkapan Ferdian Paleka berawal pada Kamis 16 Maret 2023. Saat itu saksi melihat di media sosial (medsos) Facebook dan Youtube FP dengan Channel Paleka TV, mempromosikan dan meng-endorse 2 situs judi online. Di kanal tersebut, Ferdian Paleka mengunggah aktivitas perjudian dengan situs judi paradewa89 dan boz388," ujar Oktavianto, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga: Sukses Jadi Youtuber, Arek Lamongan Ini Berpenghasilan Ratusan Juta Per Bulan

Terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, fishing, dan lainnya. Saksi lalu melapor ke Polda Jabar. Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Ferdian Paleka di kamar kos, kawasan Sarijadi, Kota Bandung.

Barang bukti kasus ini, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, diantaranya, 1 unit HP, komputer, 2 akun email, 1 kanal YouTube, Facebook, dan Instagram.

Baca Juga: Meninggal, Mbah Minto Klaten Dimakamkan Siang Ini

Atas perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.med

Editor : Redaksi

Berita Terbaru