Gegara Rebutan Merek Skincare Kakak Dilaporkan Adik Kandungnya, Hingga ke Persidangan

SURABAYA (Realita)- Gara-gara rebutan merek soal skincare Ivan Kristanto dilaporkan adik kandungnya yakni Nadia Dwi Kristanto. Kini Ivan Kristanto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/7/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di CV Syana Omnia, Jl. Kapas Madya Barat I No. 6, Kel. Kapasmadya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan telah melakukan penyitaan barang dikarenakan produk skincarenya tidak memiliki izin edar BPOM.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kristanto dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020,"kata Jaksa Farida di ruang sidang Sari.

Dalam fakta persidangan, Nadia mengatakan bahwa tahun 2016 pernah merintis usaha skincare bermerek Nutana Essential. Tapi ternyata, membangun bisnis bersama keluarga tantangan yang dihadapi tidak mudah. Banyak tetek bengek yang perlu dipikirkan.

Urusan banyak itulah menimbulkan masalah. Nadia merasa kakaknya berbuat curang. Laba tidak pernah dibagi sesuai kesepakatan. Hal tersebut membuat komunikasi mereka renggang.

"Padahal untuk membuat skincare resep dari saya," ujar Nadia.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut. Dampaknya mulai merambah ke bisnis.

Tahun 2018 usaha mulai meredup. 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk tidak lagi berbisnis bersama Nadia.

Ivan lalu memutuskan mendirikan bisnis skincare sendiri. Sedangkan, Nadia melanjutkan Natuna Essential dengan seorang teman. Ternyata keputusan tersebut tidak membuat masalah selesai. Sekarang yang dipersoalkan nama brand.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Nadia menganggap Ivan menjiplakp roduknya. Logo dan kemasan dirasa sangat mirip dengan produknya. Hal tersebut membuat Nadia melaporkan Ivan ke polisi. Ivan pun dijerat dengan tindak pidana pemalsuan produk.

Ivan merasa yang dilakukan tidak salah. Dia menyebut dulu di perusahaan dia menjabat sebagai direktur. Sedangkan adiknya dibayar untuk menjadi komisaris.

Perseteruan kakak-adik tersebut membuat Ketua Majelis Hakim mengelus dada. Sebab emosi kakak adik ini terlihat sangat meradang. Sebab saat diminta untuk berdamai, mereka enggan melakukan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru