KUDUS- Kasus pembunuhan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (11/6/2021) akhirnya terungkap.
Pelaku merupakan teman korban bernama Ogik Sugiarto (23), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Lecehkan Nasabah, Pegawai Bank Titil Dihajar Warga
Pembunuhan itu terjadi di belakang Pabrik Mercu, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Ogik nekat menghabisi nyawa korban, Muhammad Manpalufi alias Pato (24) lantaran tak terima istrinya dihina oleh korban saat pesta minuman keras (miras).
"Dia (korban-red) bilang saya, bojomu enak ora rasane (istrimu enak nggak rasanya-red)," ujar dia dalam konferensi pers, di Mapolres Kudus, Selasa (22/6/2021).
Tidak terima perkataan tersebut, Ogik dibantu temannya Triyono (20), warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menghabisi nyawa korban.
Triyono juga rela membantu karena korban juga sudah menghina neneknya yang menyebutkan
"Kene Mbahmu Ta Asusilane (Sini Mbahmu Saya Asusila-red)," ujar Triyono dalam keterangan kepolisian.
Ogik mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Sebenarnya, dia hanya ingin memberikan pelajaran atas perkataan kasar tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut, kedua pelaku melarikan dari diri lokasi kejadian dan membiarkan tubuh korbannya di sana.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukannya jasad korban tanpa identitas pada hari Jumat (11/6/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan tim identifikasi melakukan otopsi hasilnya terdapat luka-luka akibat kekerasan.
"Korban dipukul menggunakan kayu yang diambil di sekitar lokasi. Kejadian ini berlangsung saat mereka sedang pesta miras," ujar dia.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumah kosong Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada hari Jumat (18/6/2021) tanpa perlawanan.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu, dua buah botol aqua dan satu set sepatu bot.
Foto korban semasa hidup.
Pihaknya akan menjerat pelaku dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.cuy
Editor : Redaksi