PAW Anggota DPRD Kotabaru Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Digelar

KOTABARU (Realita) - Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 sampai 2024 di ruang rapat DPRD lantai III, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Vitta Yulanty Rossalim menggantikan Tajudiennor, Senin (21/8/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan di dampingi oleh Ketua I Mukhni AF, Ketua II M Arif, dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad. Disaksikan anggota DPRD, Fotkopimda, dan Kepala SKPD. 

Baca Juga: Rabiansyah Apresiasi Para Pejuang Tanah Kambatang Lima

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekda Kotabaru menyampaikan, atas nama Pemkab Kotabaru mengucapkan selamat kepada Vitta Yulanty Rossalim yang dilantik menjadi anggota DPRD Kotabaru. 

Baca Juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Paris Barantai Diapresiasi Ketua DPRD Kotabaru

Said Akhmad mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD. Dan pelantikan ini jangan hanya sekedar mengganti personil saja namun menjadi momentum bersama untuk memperbaiki kinerja dalam membangun Kotabaru. 

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Didampingi Wakil  Pimpin RDP dengan Perwakilan Guru Honorer

Ia pun, berharap, dengan jabatan saat ini nantinya mampu melaksanakan amanah dengan baik, adil, mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat dan bekerja sesuai dengan pedoman yang berlakuberlaku juga saling bekerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.Hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru