Nipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Hartini ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Perempuan usia 48 tahun ini oleh jaksa dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual rumah di Dusun Jara’an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Mojokerto dengan harga Rp 250 juta dengan korban Suudiyah.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menyatakan, terdakwa Hartini telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan atau dalam pasal 372 KUHP.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Menuntut terdakwa Hartini pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,"kata jaksa Darmawati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2023).

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada Desember Tahun 2014 terdakwa Hartini datang ke rumah saksi korban suudiyah yang juga ibu salah satu musisi grup Band Padi bersama dengan saksi Bambang Hadiyanto menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik Dwi Prestyo Yudo namun SHM atas nama Dewi Diah Ningrum.

Dengan kesepakatan patungan dengan Bambang Hadiyanto diketahui suami siri terdakwa dam merupakan adik dari korban Suudiyah dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah Bambang dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah bambang dan rumah yang di tawarkan terdakwa.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Karena rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban Suudiyah tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Dengan kesepakatan tersebut diatas maka suudiyah melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 miliknya ke rekening BCA No. 6140326095 milik terdakwa Hartini.

Adapun perincian pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Namun celakanya, Suudiyah mendapatkan informasi dari Bambang bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama Dewi Diah Ningrum.

Dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi Sugiman , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hartini saksi korban Suudiyah mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru