Advokat Masbuhin Tidak Melanggar Etik, dan Sanksi Skorsing Dibatalkan

SURABAYA- Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi menganulir vonis percobaan setahun yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur terhadap advokat Masbuhin.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur dalam perkara nomor : 74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 06 November 2020 menjatuhkan putusan pemberhentian sementara 12 bulan kepada Masbuhin, seorang advokat di Surabaya.

Baca Juga: PERADI Lantik Young Lawyer Committee, Otto Hasibuan: Utamakan Profesionalisme

Menanggapi putusan dari DKP Peradi Pusat tersebut, Advokat Masbuhin menyampaikan apresiasinya.

“Saya atas nama anggota Ikatan Advokat yang sudah 21 tahun menjalankan profesi Advokat ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Para Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi Di Jakarta atas putusan ini,” ungkap Masbuhin dalam pers rilisnya di Rumah Makan Prima Rasa jalan A yani Surabaya. Selasa (29/6/2021).

DKP Peradi Pusat, kata Masbihin dalam amar putusannya nomor : 05/DKP/PERADI/III/2021, tanggal 21 Mei 2021 menyatakan menerima permohonan banding dari dia sebagai pembanding/teradu.

“Membatalkan Putusan Dewan Kehormatan Daerah Jawa Timur Nomor : 74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 06 November 2020. Menolak pengaduan dari para terbanding atau para pengadu. Menghukum para terbanding atau pengadu secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10 juta,” katanya.

Baca Juga: Sejawatnya Diadukan Kemenag Atas Dugaan Pemerasan, DPC Peradi Surabaya Siap Mengawal

Dalam kasus ini, Masbuhin merasa telah menjadi korban pembunuhan karakter akibat dari persaingan antar advokat secara unfairness demi mendapatkan klien. Untuk itu kedepannya Masbihin berharap agar Dewan Kehormatan Peradi di daerah-daerah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten, tidak memiliki conflict of interest, hidden intention seperti yang ada di DKP Peradi Pusat.

Cilegon dalam

“Putusan DKD Peradi Jatim yang pernah dijatuhkan ke saya karena menelantarkan klien dan menjadi Advokat Sipoa Group ternyata keliru dan tidak terbukti semuanya saat putusan tersebut diuji secara akademik dan ilmiah oleh DKP Peradi Pusat di Jakarta,” sambungnya.

 

Baca Juga: Sadar Hukum, Ratusan Kepala Desa di Lamongan MoU dengan Peradi

Diterangkan Masbuhin, putusan DKD Peradi Jatim tersebut tidak mengurangi jumlah kepercayaan klien yang datang pada kantor firma hukumnya.

“Bahkan klien-klien dengan masalah hukum rumit semakin banyak, salah satunya adalah group investor baru Sipoa Group yang meminta saya menjadi Corporate Lawyer perusahaan mereka dalam upaya restrukturisasi hutang-hutang manajemen Sipoa lama kepada para konsumennya yang jumlahnya hampir 7000-an,” terangnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru