JAKARTA (Realita)- Menanggapi tindakan Polda Metro Jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan kasus perkara dugaan tipikor oleh seorang pimpinan KPK pada tersangka tipikor SYL adalah tindakan yang menarik untuk dicermati.
Dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya bahwa permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
"Ini bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan perkara pemerasan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dikutip dalam pernyataannya.
Penyidik subdit Tipikor Polda metro jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang kpk untuk supervisi," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Masih sambung Sugeng, penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana dugaan pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dgn melibatkan supervisi KPK.
Menurut IPW, penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," ungkapnya.
Baca Juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini karena itu IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik.
" IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi