JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia atau Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi ditunjuk sebagai cawapres atau calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo.
Mahfud MD resmi menjadi cawapres usai diumumkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10).
Baca Juga: Pengamat: Lewat Alumni UII Connection di MK, Mahfud MD Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi
Saat ini Mahfud masih aktif menjabat sebagai Menko Polhukam di pemerintahan RI. Bakal menjadi cawapres, lalu berapa gaji yang diterima Mahfud MD sebagai pimpinan di lembaga kementerian?
Setiap bulannya, Mahfud MD mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara yang nominalnya telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Selama 23 tahun terakhir gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam Pasal 2 PP 60 Tahun 2000, seorang menteri memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: Bertemu Ketua MA, Mahfud Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
Sementara itu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, para petinggi Kementerian berhak mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Berdasarkan gaji pokok dan tunjangan itu, Mahfud MD pun mendapatkan gaji sekitar Rp18 juta per bulannya. Namun, angka itu belum termasuk tunjangan lain atau dana operasional.
Para pejabat juga disebut mendapatkan dana taktis mencapai Rp150 juta. Tunjangan itu diterima oleh menteri yang melakukan kegiatan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman Alumni UII, Bahas Sengketa MK?
Selain itu, para menteri negara juga mendapatkan tunjangan lain seperti fasilitas rumah dan mobil dinas.
Hal itu telah tertera pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Berkas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.ins
Editor : Redaksi