DPRD Desak Pemkot Malang Tutup Tempat Hiburan Malam yang Izinnya Tak Sesuai

KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang mengantongi izin tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang yang izinnya masih belum didasarkan pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tepat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bulan Puasa, Bupati Ponorogo Intruksikan THM Tutup

"Di Malang itu rata-rata, izinnya itu diberikan izin resto, tapi kenyataannya hiburan malam. Memang di sana ada restonya, tetapi di belakang resto itu ada hiburan, ini salah besar," katanya, Kamis (2/11/2023). 

Menurut Arif, hal itu berawal dari kesalahan dinas yang memberi izin, yakni Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. 

"Mestinya, sebelum memberi izin seharusnya dicek beneran di lokasi. Kalau toh memang izin dikeluarkan ada hiburan malamnya, ya ditutup. Cabut saja izinnya," ujarnya. 

Ia juga membeberkan, di Kota Malang ini banyak pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang dibiarkan, termasuk salah satunya adalah tempat usaha dengan izin resto, namun di dalamnya ternyata ada hiburan malam atau klub malam. 

"Kalau saran saya hal-hal yang seperti itu dicabut saja izinnya. Besok akan saya sampaikan secara resmi di rapat paripurna," tegas Arief. 

Menurut Arief, dengan dicabutnya izin dari hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan itu, secara otomatis mereka akan tutup. 

"Kalau menurut saya dicabut aja izinnya, kan mereka otomatis tutup, biar mereka mengurus izin baru," ucapnya. 

"Dan itu ada sangsinya lho, ketika mereka seperti itu tidak ada izinnya, kan sudah pidana juga itu," tambahnya. 

Ia berharap, para pelaku usaha klub malam yang melanggar agar tidak hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). "Kalau tipiring palingan dendany berapa itu, ya dibayar lah sama pengusaha kalau dendanya kecil-kecil, sudah cabut aja lah itu izinnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang tahun anggaran 2022, menemukan adanya sejumlah klub malam di Kota Malang yang tidak mengantongi izin klub malam. Seperti Zeus Lounge dan Backroom. Sedangkan Twenty Club, mengantongi izin tempat usaha, izin restoran dan karaoke. Untuk izin klub malam disebut belum terverifikasi.

Disebutkan juga dalam LHP BPK, ketiga tempat hiburan malam tersebut melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen layaknya pajak restoran.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan

Rinciannya, untuk Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, dan pajaknya menyetor 10 persen Rp 15.952.330,00. Namun jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 79.761.650,00. Sehingga ada selisih Rp 63.809.320,00.

M

Sedangkan Zeus Lounge dengan klasifikasi cafe, dan pajak cafe menyetor Rp 54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp 219.053.732,00.

Terakhir yaitu Backroom, dengan klasifikasi rumah makan (RM), pajaknya yang disetor Rp 61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp 245.128.316.

Kondisi tersebut mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp 527.991.368,00.

Menanggapi itu, Arief Wahyudi menilai, lebih besar loss pajaknya daripada pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha klub malam. "Maka dari itu ini kan sudah terlalu berat pelanggarannya, itu nanti akan menjadi pajak terhutang," terangnya. 

Kembali ia menekankan, supaya Pemkot Malang segera mencabut izin klub malam yang tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pengusaha THM di Madiun Tercekik

"Cabut izinnya, pajak terutangnya dibayar dulu, setelah itu ngurus izin baru bisa buka lagi. Dalam catatan izin yang benar ya," tegasnya. 

Namun, apabila perusahaan sudah dicabut izinnya, akan tetapi masih membelot atau masih tetap buka, maka kata Arief harus ditutup paksa. "Satpol PP bisa bergerak untuk itu," ujarnya. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan, bahwa izin berjualan minuman beralkohol oleh Walik Kota Sutiaji waktu itu tidak dikeluarkan. "Istilahnya di moratorium, tidak dikeluarkan izin. Tetapi kondisi di lapangan ternyata ada yang berjualan minuman beralkohol. Mestinya kan tidak bisa wong berjualan minuman beralkohol itu ada izin khususnya," jelasnya. 

 

Terakhir, ia menyarankan, di kota Malang sebaiknya tidak usah diberikan izin untuk berjualan minuman beralkohol. Karena menurutnya, ada tempat-tempat khusus yang diperbolehkan untuk berjualan minuman beralkohol, misalnya seperti hotel berbintang lima.

"Aparat penegak hukum juga harus bertindak lah terkait hal ini. Jangan hanya mengawasi proyek-proyek Pemerintah Kota Malang yang legal, namun yang ilegal seperti ini Justru malah dibiarkan," pungkasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru