PT Gunung Muro Wahanajaya Laporkan PT CSS ke Bareskrim Atas Dugaan Ilegal Logging

KALTENG (Realita)- PT Gunung Muro Wahanajaya di Kalimantan mencari keadilan atas dugaan tindak pidana ilegal logging dan penjarahan lahan hutan miliknya. Melalui kuasa hukumnya Dr. (c) Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si. dari Kantor Advokat Lukas Santoso and Partners, Surabaya melaporkan hal itu ke pihak aparat kepolisian. 

Lukas mengatakan pihak sudah melaporkan PT CSS ke Bareskrim Polri yang ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolri, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Pasalnya dalam permasalahan illegal logging rawan terjadinya mafia hukum, permainan uang oleh oknum punggawa negara. "Apalagi pihak yang diadukan adalah "orang kuat" dan punya kuasa,"kata Lukas. 

Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku TPPO

Lukas berharap pejabat negara yang berwenang agar segera menindak tegas PT CSS yang diduga kuat melakukan penjarahan lahan hutan dan illegal logging yang merugikan negara.

"Dalam hal ini, klien kami PT. Gunung Muro Wahanajaya adalah pihak yang berhak memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan persetujuan komitmen yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 14092300006205023 tanggal 14 September 2023 Perihal Persetujuan Komitmen Perizinan," terangnya.

Masih kata Lukas, adanya dugaan hal itu dikarenakan ditemukannya data dari lokasi mereka singgah ke camp. Sebelum ke lokasi mereka ke camp Cakra dulu untuk meminta peta Cakra.

Baca Juga: 50 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Indonesia

"Mereka datangi koordinat- koordinat yang ada di laporan, dan katanya memang ada bekas dozer, lihat bekas tumpukan kayu dan bekas api (api bakar jaga alat). Berdasarkan peta yang dari PT CSS katanya juga melewati batas/ada ke luar areal," jelasnya.

Cilegon dalam

Ditambahkan oleh Lukas, dari hasil pemeriksaan lapangan oleh tim KPH, mereka masih mau diolah dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan mereka. Tim KPH cek lokasi yang dimaksud lalu pulangnya mampir ke camp kita. Bertemu dengan Camp Manager PT. GMW.

"Tim KPH sempat singgah ke Camp GMW dan memberikan info bahwa memang benar telah terjadi pembukaan lahan pada area yg dilaporkan. Sehingga dengan data tersebut akan diproses dulu untuk kemudian di laporkan ke pimpinan. Tim sempat menyebutkan telah ditemukan tebangan di luar konsesi CSS, ada bekas alat berat, ada bekas tumpukan kayu dan sisa bekas pembakaran api unggun untuk jaga alat berat," ungkapnya.

Baca Juga: Agus Bantah Terima Suap dari Tambang Ilegal

Polemik ini timbul setelah diketahui oleh PT Gunung Muro Wahanajaya, bahwa PT CSS diduga telah melakukan kegiatan illegal logging di dalam 108 Hektar lahan hutan milik PT.Gunung Muro Wahanajaya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi Negara dan bagi PT. Gunung Muro Wahanajaya. Hingga berita ini terbit, PT CSS belum bisa diklarifikasi.

Perlu Diketahui, Illegal logging ancaman serius terhadap lingkungan, sumber daya alam dan stabilitas sosial. Ini juga merugikan Negara dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang bergantung pada hutan dan lingkungan yang sehat. Penegakan hukum yang kuat adalah satu-satunya cara untuk mengatasi masalah ini dan membawa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru