CIREBON- Warga Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon dibuat geger dengan kehilangan bayi berusia 4 bulan yang merupakan anak dari warga desa setempat, Kamis, 23 November 2023 dini hari. Para tetangga dan kerabat yang mendapat laporan dari keluarga ibu bayi, langsung membantu melakukan pencarian secara beramai-ramai.
Beruntung, hanya dalam beberapa jam bayi malang tersebut dapat ditemukan sekitar 200 meter dari rumah korban, meskipun kondisi bayi saat ditemukan, sangat mengenaskan.
Kaur Pemerintahan desa setempat, Buradi, membenarkan peristiwa yang membuat geger masyarakat itu pada Kamis, 23 November 2023 dini hari. Ia mengaku menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya bersama masyarakat setempat langsung melakukan pencarian beramai-ramai. Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB bayi malang tersebut berhasil ditemukan di kebun pisang dengan kondisi memprihatinkan.
Terpisah, paman korban, Anwar (28) mengatakan, penculikan bayi tersebut diketahui pertama kali oleh nenek bayi yang saat itu terbangun.
Sang nenek pun dibuat terkejut saat melihat cucunya yang masih berusia 4 bulan itu ternyata tidak ada di tempat tidur. Sementara anaknya atau ibu bayi tersebut masih tidur pulas tanpa ada bayi di sampingnya.
“Saat itu di dalam rumah tidak ada laki-laki karena ayah bayi sedang ke luar daerah. Di dalam rumah itu hanya ada bayi, ibu bayi, dua anak perempuan ibu bayi, dan nenek bayi,” ujar Anwar.
Setelah dilakukan pencarian di dalam dan sekitar rumah namun bayi tidak ditemukan, sang nenek langsung memberitahukan kepada para tetangga dengan maksud meminta bantuan untuk ikut mencarinya.
“Setelah dicari beramai-ramai, sekitar jam 04.00 WIB bayi ditemukan tergeletak telanjang bulat beralas kardus di kebun pisang. Padahal sebelumnya bayi memakai pakaian lengkap bahkan memakai popok juga,” paparnya.
Saat ditemukan, kata dia, kondisi fisik bayi mengalami luka di bagian anus dan dari mulutnya keluar banyak darah. Bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu pun kemudian langsung dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Terduga pelaku penculikan dan pencabulan bayi 4 bulan itu bernama Amrin (40) sudah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian mendapat laporan warga. Tersangka ditangkap di rumahnya di desa tersebut pada Kamis malam (23/11/2023).
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada ibu bayi. Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban, kemudian bayi ditinggal di kebun yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban.
Dari hasil visum, ada beberapa luka di alat kemaluan bagian belakang (Anus) bayi.
Menurut Kapolresta Cirebon, sebelum melakukan aksinya, tersangka melakukan pesta miras dan menenggak minuman yang membuat birahinya memuncak. Setelah itu, tersangka menghampiri rumah korban dan mencongkel jendela rumah tersebut.
Dari jendela tersebut, posisi bayi lebih terjangkau oleh pelaku, sedangkan posisi ibu bayi masih agak jauh dari jangkauan tersangka. Kemudian tersangka mengambil bayi tersebut lalu dibawanya ke kebun.
Di tempat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada bayi tersebut.
“Pelaku ini merupakan tetangga yang menyimpan rasa suka kepada ibu bayi,” terangnya.
Arif menyebut, perbuatan tersangka ini memang diluar batas kewajaran. Status tersangka sendiri sampai saat ini masih belum berkeluarga, dan sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijit. Hasil pemeriksaan sementara, tidak ada korban lain selain bayi berusia 4 bulan tersebut.
“Kita masih lakukan penyidikan fokus kepada korban, karena ini cukup menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya laporan awal yang mengandung tanda tanya, namun dari korbannya sendiri yang relatif masih bayi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,” paparnya.
Baca Juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah
Dihadapan petugas, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada ibu bayi. Ajakan tersangka membangun rumah tangga ditolak oleh ibu korban. “Saya sakit hati ke ibunya, ingin dimiliki tapi dia tidak mau. Itu dua tahun lalu,” ucap tersangka.
Kini, tersangka diamankan di Mapolresta Cirebon guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 ayat e UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.cep
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Editor : Redaksi