Ini Penjelasan Pengusaha Kuliner Asal Surabaya Tentang Kedatanganya ke PN Surabaya

SURABAYA (Realita)- Ellen Sulistyo, SE pemilik resto ternama di Surabaya beri penjelasan tentang banyaknya tuduhan yang dialamatkan padanya. Perihal kedatangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

Ellen mengatakan, jika selama ini ia diam dan tidak mau memberikan penjelasan apapun, apalagi setelah kedatangannya ke PN Surabaya itu telah menimbulkan opini-opini yang sangat menyudutkannya, membuat Ellen Sulistyo angkat bicara.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Tanpa didampingi kuasa hukumnya, wanita kelahiran 1984 ini menjelaskan banyak hal, dan memberi klarifikasi tentang kedatangannya ke PN Surabaya beberapa hari lalu.

Sebelum memberikan klarifikasi tentang kedatangannya di PN Surabaya, Ellen mengaku ada pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan dirinya dengan menciptakan opini buruk tentang dirinya. "Kadatangan saya ke PN Surabaya itu dipakai sebagai moment untuk menjatuhkan reputasi saya, menyerang mental saya dan menciptakan citra buruk dimasyarakat,"jelas Ellen.

Ellen secara pribadi mempertanyakan secara serius, apakah ada yang salah jika ia datang ke PN Surabaya, yang notabene area publik. "Kenapa selalu menyangkut pautkan kedatangan saya ke PN Surabaya dengan adanya gugatan terkait Restoran Sangria yang saat ini berjalan di PN Surabaya?," ujar Ellen penuh tanya.

Saya, sambung Ellen, datang ke PN Surabaya karena ada urusan pekerjaan bukan membahas tentang perkara.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Ellen kembali menjelaskan, sebagai pengusaha kuliner dan pemilik beberapa resto ternama di Surabaya, PN Surabaya adalah salah satu pelanggan setia. "Seringkali, jika PN Surabaya ada kegiatan atau acara-acara penting, untuk urusan catering, pesan ke salah satu resto yang saya kelola," ungkap Ellen.

PN Surabaya, lanjut Ellen, dan beberapa instansi pemerintah, bahkan institusi penegak hukum di Surabaya, juga menjadi pelanggan di salah satu resto miliknya.

Ellen tak habis pikir, dengan pembunuhan karakter yang telah terjadi padanya. Dan, adalah hal yang naif menurut Ellen, jika kedatangannya ke PN Surabaya waktu itu dinilai sebagai bentuk upaya berkoordinasi masalah gugatan Sangria yang dimohonkan Fifie Pudjihartono.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Untuk urusan gugatan yang ada di PN Surabaya, secara tegas Ellen mengatakan telah menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya.

Sambil menunjukkan tagihan pemesanan makanan yang dipesan PN Surabaya dari salah satu resto yang ia kelola, Ellen ingin menunjukkan bahwa ia juga punya hak untuk tetap menjalankan usahanya, tanpa ada tuduhan tidak baik untuk dirinya. 

Dan sebagai warga negara yang baik, Ellen Sulistyo akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mau mencampurinya, apalagi ada tuduhan melakukan intervensi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru