Perkara Pailit Hie Khie Sin, Puluhan Kreditur Adukan Hakim Niaga Surabaya ke KY

SURABAYA (Realita)- Eko Susianto SH kuasa hukum sepuluhan kreditur dalam perkara kepailitan pengusaha Hie Khie Sin asal Bali, adukan Hakim Pengawas (Hawas) Pengadilan Niaga (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) Pusat. Pengaduan itu dilakukan lantaran pihaknya menilai hawas Sudar tidak transparan. 

Menurut Eko, selaku kuasa hukum dari 10 kreditur diantaranya, Toko Nadi Karya Utama, Toko Besi Beton Jaya, UD Trisula, CV Subur, UD Sumber Untung, UD Deppo Steel, UD Sinar Nusantara Santoso, UD Surabaya Indah, PT Seri Jaya Delta Persada, dan PT Sarana Sentral Steelindo. Mengatakan bahwa hakim pengawas dalam perkara itu tidak sejalan dengan prinsip hukum yang ada dan terkesan memperlamban permohonan pergantian Kurator yang diajukan oleh para kreditur. 

Baca Juga: Anggota Kantor Hukum Johanes Dipa Jadi Pemateri Perihal Kepailitan: Solusi atau Bencana?

"Jadi kami laporkan ke KY pusat. Dan berharap KY memantau langsung jalanya persidangan"kata Eko, pada awak media, Rabu (13/12/2023).

Terpisah, saat dikonfirmasi Humas PN Surabaya, Suparno terkait perkara kepailitan yang melibatkan hakim Sudar, ia mengaku belum tau. "Saya belum tau ya belum bisa kasih tanggapan toh. Nanti saya akan berkoordinasi ke hakim pengawasnya, permasalahan apa?, kalau sudah berkoordinasi baru bisa kasih komentar ke sampean," aku Suparno, pada Rabu (13/12/2023).

Perlu diketahui, Hakim Sudar dianggap tidak menerapkan Prinsip Equality Before The Law. Sebagai Hakim Pengawas dalam perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil. Ketidak adilan yang dirasakan oleh Debitor dan 11 kreditor antara lainnya. 

Maka itu, dengan dianggapnya tidak adanya kenetralan, oleh pengacara Eko Susianto SH yang mewakili belasan kreditur dalam perkara kepailitan. Hawas Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang. 

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Pengaduan hakim Sudar, saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit. Selanjutnya digantikan Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Karena keluhan Debitor Pailit dan Para Kreditur, hawas Sudar yang diduga dengan sengaja memperlama proses permohonan pergantian Kurator itu di adukan ke KY. 

Kuasa Hukum 11 kreditur konkurent, dimana kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator, pada tanggal 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 (37 hari) Hakim Sudar memanggil seluruh kreditor dan Debitor untuk di pertemuan guna menindaklanjuti permohonan pergantian kurator.

Baca Juga: Permohonan PKPU Berulang yang Diajukan PT. CESS terhadap PT. CFK, Ahli: Tidak Dapat Dibenarkan

Permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 Kreditor Konkuren tersebut juga 2 kali diserahkan ke Hakim Sudar, dimana yang pertama dimasukkan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar.

Sementara, saat di konfirmasi, pada Rabu (13/12/2023) melalui chat whatsappnya, Kurator Abdul Aziz belum menjawab.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru