Holding PT Pegadaian-BRI

Fokus Wong Cilik, Pemerintah Pastikan Holding Pegadaian dan BRI

 

SURABAYA(Realita)-Kontroversi holding dilingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Pegadaian ( Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) selesai. Pemerintah secara resmi mengeluarkan pertaruran untuk membentuk Holding ketiga BUMN untuk lebih fokus pada wong cilik.

Baca Juga: Pegadaian Gelar Festival Ramadan 2024 di Sunrise Mall Kota Mojokerto

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum tentang Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) untuk tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Dalam aturan tersebut menjelaskan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal. Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2020-2024.

Baca Juga: Serahkan Bantuan 2 Unit Mobil Ambulance ke Yayasan Walisongo Dan Klinik Pratama Medika Pegadaian Surabaya

“Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan” ujar Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto melalui rilis Pegadaian.

Menurutnya, holding ini kedepan akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus. Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi kedepan.

Baca Juga: Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan, Bazar Lelang Emas dan Santunan Anak Yatim

“Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat,” tutupnya.(arif)

 

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …