BOLTIM- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap Tilfa Azahra Mokoagow, seorang bocah perempuan 8 tahun di Desa Tutuyan 3, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/1/2024), Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, kasus pembunuhan berencana dan pencurian bermula saat korban dilaporkan hilang pada Kamis siang di wilayah Desa Tutuyan III. Pada pukul 20.00 WITA, jasad korban ditemukan dengan kondisi tubuh mengenaskan di perkebunan warga, dimana kepala korban terpisah dari badannya.
Dalam kasus ini, petugas bergegas menyelidiki atas kejadian itu. Informasi awal yang dilaporkan ke polisi bahwa korban sebelum meninggal memakai perhiasan kalung, gelang dan 2 cincin emas.
“Kami langsung lakukan pengembangan hilangnya perhiasan emas milik korban,” ungkap AKBP Sugeng.
Satreskrim bersama Intel Polres Boltim kemudian mendapatkan informasi bahwa perhiasan telah dijual di salah satu toko emas di wilayah setempat. Benar saja, pemilik toko mengaku ada seorang perempuan berambut pirang menjual perhiasan emas dan dibayar seharga Rp3.670.000.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari bukti lainnya dengan mencari becak motor (Bentor) yang dinaiki perempuan tersebut. Dari situlah, pengemudi bentor menunjukkan rumah wanita yang bernama Aning. Aning diketahui merupakan tetangga korban dan masih terikat keluarga.
“Setelah mendapatkan bukti kuat, Tim Reskrim mengamankan Aning di rumahnya dan dibawa ke Polres,” kata Kapolres Boltim.
Sebelumnya Aning sempat bersandiwara untuk ikut bersama mencari keberadaan korban. Bahkan ia sempat menangis setelah korban ditemukan tak bernyawa.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Aning pun mengakui bahwa perhiasan emas yang dijual diambil dari tubuh korban usai dibunuh.
Kapolres Boltim menjelaskan, kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku dengan tujuan mengambil perhiasan emas milik korban.
Sebelum kejadian naas itu, Aning mengajak korban untuk mengambil sayur. Saat itu Aning sudah membawa pisau dari rumahnya.
Keduanya kemudian menuju ke kebun sayur melalui Lorong Baret, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan. Ketika dalam perjalanan, korban merasa lelah dan minta dipeluk kepada Aning. Disaat itulah, pelaku memanfaatkan situasi yang aman dan jauh dari permukiman warga.
“Disitulah pelaku melempar korban hingga terjatuh, meninju korban dan duduk dibelakang korban sambil menindih kedua tangannya. Pelaku kemudian menggorok leher korban dengan pisau sampai putus. Tubuh korban dibuang dalam selokan. Sementara pisau dibuang tidak jauh dari TKP,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya.
Kapolres Boltim juga menyebut Aning sempat membeli handpone dengan merk Infinix Smart seharga Rp 1.100.000. Pelaku juga membeli cincin emas seberat 0,5 gram. Semuanya itu menggunakan uang dari perhiasan emas korban yang sebelumnya sudah dijual.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP Dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ayah Mutilasi Putri Kandungnya Sendiri karena Urusan Asmara
Editor : Redaksi