JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan soal isu dia mundur dari menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Mahfud yang kini menjadi cawapres Ganjar Pranowo mengaku sudah berencana mundur sejak debat pertama Pilpres 2024.
Hal ini dikatakan Mahfud di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam, dalam acara 'Tabrak Prof Mahfud'.
Baca Juga: Ganjar: Tugas Negara Ciptakan Keadilan Sosial, Bukan Bantuan Sosial
"Saya merencanakan mengundurkan diri itu sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama," kata Mahfud.
Salah satu alasan dia ingin mundur dari Menko Polhukam adalah agar bisa leluasa membuka data dan menyampaikan kritik kepada pemerintahan.
"Agar lebih leluasa membuka data sebenarnya sehingga lebih etis jika saya membaca data-data itu jika saya tidak di pemerintahan," ujarnya.
Pertimbangan lainnya adalah mengenai etikanya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan diangkat secara terhormat dan penuh kepercayaan oleh Jokowi menjadi Menko Polhukam.
Baca Juga: Ganjar Desak Mahfud MD Mundur dari Menteri
"Tetapi, pada waktu itu ada beberapa pertimbangan, pertimbangannya adalah perlu etika saya kepada Pak Jokowi. Saya dulu diangkat oleh beliau dengan sangat terhormat dengan penuh kepercayaan kepada beliau sebagai presiden rakyat dan saya harus mempersiapkan masa transisi baik-baik. Karena saya akan bersama calon presiden lain namanya Pak Ganjar Pranowo" ujarnya.
Mahfud mengatakan akan mundur pada waktu yang tepat. Dia mengaku sudah sepakat dengan Ganjar Pranowo soal pengunduran diri tersebut.
"Saya sudah sepakat dengan Pak Ganjar Pranowo untuk saya mundur pada momentum yang tepat sambil membuat masa transisi itu," ujarnya.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Ganjar Komitmen Miskinkan Koruptor dan Dipenjara di Nusakambangan
Mengapa tidak dilakukan sekarang? Mahfud memberikan dua alasan.
"Satu, menurut aturan itu tidak dilarang. Dulu yang tidak dilarang itu menteri, pejabat-pejabat pusat lah. Tetapi, menjelang pilpres yang kemarin, ditambah lagi aturannya, bahkan wali kota pun ya tidak harus mundur. Aturannya ditambah, padahal itu aturan lama yang hanya menyebut menteri dan pejabat-pejabat tertentu, tapi tidak apa-apa," katanya.
"Kedua, saya juga ingin memberi contoh, kalau saya ini menjadi calon wakil presiden masih merangkap, apakah saya masih menggunakan kedudukan saya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak. Ini sudah 3 bulan saya lakukan, saya tidak pernah menggunakan fasilitas negara," tambahnya.ik
Editor : Redaksi