Pilar 08 Prabowo-Gibran Lapor APK Hilang ke Bawaslu Jatim

LAMONGAN (Realita) - Relawan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, melaporkan terkait hilang atau rusaknya ratusan banner atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Banyuwangi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Relawan Prabowo-Gibran "Pilar 08", Hanfi Fajri, usai membagikan ratusan Alat Tulis Kantor (ATK), nasi kotak dan kaos gratis kepada masyarakat umum di perempatan Pasar Kota, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Lamongan, Kamis (08/02).

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Besok, Gedung DPR/MPR di Sisir TNI-Polri

Menurutnya, hilang atau rusaknya APK tersebut diduga dilakukan oleh tim atau relawan Paslon Capres-Cawapres lainnya di wilayah tersebut. Pihaknya mendesak agar Bawaslu segera melakukan tindakan.

"Kami meminta kepada pihak Bawaslu Jatim untuk segera turun untuk terjun ke masyarakat," kata Hanfi Fajri didepan sejumlah awak media.

Baca Juga: Terlihat Kompak, Gibran Jemput Prabowo di Bandara Solo

"Karena kita sebagai Pilar 08 telah memasang ratusan banner (Prabowo-Gibran) di Banyuwangi. Namun banner dan spanduk tersebut, kami duga hilang dan atau rusak karena disinyalir adanya acara dari paslon 03 yang dilaksanakan Kamis (08/02) ini. Yang katanya akan diselenggarakan kampanye Akbar, " terusnya.

Cilegon dalam

Lebih lanjut, Hanfi Fajri, menegaskan sikapnya itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang tindak pidana Pemilu terkait menghilangkan alat peraga kampanye.

Baca Juga: Soal Pemilihan Menteri, Prabowo Diminta Mencontoh Soeharto, Bukan Jokowi

"Selain itu kita juga meminta kepada pihak kepolisian dan membuat laporan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 365 dan pasal 368 KUHP. Kenapa pasal 368, karena itu bukan satu orang kami menduga kuat di situ ada pihak-pihak yang berkelompok untuk melakukan penghilangan dan perusakan dari baliho milik 02 yang kami pasang, " pungkasnya.

Laporan kehilangan tersebut disampaikan ke Bawaslu Jatim pada tanggal 6 Februari 2024 lalu sekaligus bukti-bukti lainnya.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru