Pakar pengobtan alat vital batam H.Asep saepul anwar
PRINGSEWU (Realita)- DMR (39) pria asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Azmi Rais selaku pelopor mengalami kerugian sebesar Rp200 juta lebih.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik
Dimas yang diketahui berprofesi sebagai wartawan di Pringsewu ini dilaporkan oleh Azmi Rais ke polisi karena DMR tidak kunjung membayar sewa mobil selama berbulan-bulan dan bahkan mobil Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi BE.1266 YG milik pelapor digadaikan ke orang lainnya oleh DMR.
"DMR merental mobil Sigra tersebut dari Juni 2023 lalu, tiga bulan pertama pembayaran sewa sebesar Rp5.500 perbulannya lancar. Tapi memasuki Oktober hingga Januari uang sewa tak kunjung dibayar dan tersangka selalu menghindar saat ditagih," kata Kasatreskrim Pringsewu Iptu Maulana Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui keterangan persnya, Jumat (9/2).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Mobil, Dua Oknum LSM di Lamongan Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Al Haqqi mengatakan, selain tak bayar uang sewa mobil, DMR malah menggadaikan mobil sigra tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Dasar inilah yang membuat Azmi melaporkan DMR ke Polres Pringsewu.
"Setelah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti DMR ditangkap di sebuah rumah di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu pada Jumat siang pukul 13.00," bebernya.
Baca Juga: Diisukan Kabur Bawa Kendaraan Desa, Begini Penjelasan Kades Bakungpringodani
Kini tersangka DMR dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka DMR dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya. Kursali
Editor : Redaksi