MADIUN (Realita)- Polisi menangkap tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Satpol PP kota Madiun yang diduga berselingkuh dengan istri aparat penegak hukum.
Ketiga pelaku ini ditangkap saat berada di Taman Kelurahan Tawangrejo, pada Selasa 3 Juni 2025 kemarin.
Ketiga pelaku tersebut SA, AP dan RI asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Madiun Kota.
Pihak Polisi kini sedang melakukan mendalami kasus tersebut. Disinyalir pera pelaku berjumlah lebih dari tiga orang.
"Untuk info sementara benar ada penangkapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita infokan. Terimakasih," terang kasih Humas Polres setempat Iptu Ubaidillah, Kamis (5 Juni 2025).
Informasi yang diperoleh, para pelaku ini pada akhir bulan Mei 2025 mendatangi kos korban (HA) di wilayah kecamatan Kartoharjo kota Madiun. Saat itu korban bersama teman wanitanya berinisial IY sedang berada dalam kamar kos.
Pelaku kemudian menggerebek kamar kos korban lalu merekam. Korban diancam oleh pelaku akan memviralkan video dan akan melaporkan perbuatan korban keatasannya jika tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta.
Korban kemudian menawarkan sebesar 2 juta rupiah kepada pelaku namun ditolak karena personel mereka ada lima orang. Hingga pelaku akhirnya minta 20 juta dan menjamin video perselingkuhan korban tidak akan disebarluaskandisebarluaskan.sty
Editor : Redaksi