BATU ( Realita)- Sesuai instruksi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang berisi pelarangan Sholat Idul Adha 1442 H, pada tahun ini di wilayah PPKM Darurat.
Menindaki instruksi tersebut Wali kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko mengadakan Rapat koordinasi bersama Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, dan jajaran Polres Batu, Kodim 0818 Malang- Batu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dewan Masjid Indonesia ( DMI ), Kemenag Batu, dan MUI bertempat di Graha Pancasila Balaikota AmongTani kota Batu, Sabtu (17/7/2021)
Baca Juga: Pembagian Daging Kurban di MAJT Gunakan Pembungkus Ramah Lingkungan
Wali Kota Batu, mengatakan SE Kemenag harus dilaksanakan. "Bukan melarang orang beribadah, ini adalah suatu penyelamatan masyarakat," katanya.
Pihaknya juga menugaskan kepada Muspika, untuk mensosialisakan kepada lurah dan kades tentang SE PPKM Darurat tersebut agar tidak salah paham. ungkap Bude
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Batu, sebagai aparat hanya menegakkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Salat Iduladha 1445 H di Taman Surya, Wali Kota Eri: Momentum Tingkatkan Jiwa Sosial
"Kita mengikuti aturan yang ada, terkait hubungan dengan Allah SWT kami masih mempunyai hati nurani. Pihak kementrian sudah ada kajian dalam pelaksanaan sholat Idul Adha," ungkap Kapolres.
Kasatpol PP M Nur Adhim, menjelaskan rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: TPS Bagikan 1.900 Paket Daging Qurban Ke Mitra dan Warga Sekitar
Kabag Kesra Pemkot Batu, Hendri, menambahkan, selama PPKM Darurat semua tempat ibadah telah mematuhi, ada beberapa masjid yang masih kedapatan menggelar sholat Jumat.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag mengungkapkan pihaknya akan memberikan sosialisasi untuk tidak melaksanakan sholat Idul Adha.Ton
Editor : Redaksi