Sengketa Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai oleh KUA Kecamatan Sedati

SIDOARJO (Realita) -  Sengketa lahan antara Ahli Waris dari almarhum Kartomo melawan Para Tergugat,  salah satunya Kepala KUA kecamatan Sedati berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (21/2/2024).

 Perkara gugatan Nomor 298/Pdt.G/2023/PN.Sda ini terkait  penguasaan lahan milik Kartomo seluas 380 M2 berdasarkan Letter C Desa No.561 persil 74 Desa Sedati Gede yang diduga dicaplok KUA Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Persidangan pada  Rabu (21/2/2023), memasuki tahapan permintaan keterangan saksi-saksi dari Para Penggugat.  Dan pada Senin (19/2/2023) juga telah dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap obyek sengketa.

Perkara gugatan tersebut  bermula dari sekitar tahun 2006 saat periode Kepala Desa Sedati Gede dijabat oleh Sunariyanto (Tergugat III). Sekertaris Desa pada saat itu dijabat oleh Sutopo (alm) mendatangi salah satu ahli waris Kartomo guna menyampaikan dan sekaligus meminta kepada ahli waris untuk melepaskan hak dan mewakafkan lahan tersebut kepada KUA Kecamatan Sedati yang mana KUA Kecamatan Sedati (Tergugat II) telah menempati lahan untuk kantor KUA sejak tahun 1972 sampai saat ini.
Namun permintaan tersebut kemudian ditolak oleh seluruh ahli waris Kartomo. Dan bahkan pada sekitar tahun 2006-2007 pernah dilakukan mediasi baik tingkat pemerintahan desa sampai kecamatan, namun tidak menghasilkan penyelesaian sampai saat ini.

Para penggugat melalui Kuasa Hukumnya Ir. H. Supriyono, SH, MH dan Wahyu Ongko Wiyono, SH dari NSC Law Firm melayangkan gugatan Perdata melalui Kepaniteraan Pengadikan Negeri Sidoarjo pada bulan Oktober 2023.

Sebagaimana informasi yang didapatkan dari Kuasa Hukum Penggugat, bahwa materi gugatan tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat atas dugaan penguasaan lahan tanpa adanya alas hak secara sah dan jelas. "Yang mana atas tindakan tersebut, ahli waris Kartomo patut untuk mendapatkan keadilan baik secara materiil dan immateriil Menuntut adanya penggantian sebesar Rp.954.000.000 sebagai kompensasi atas sewa lahan sejak 1972 sampai tahun 2023. Di samping itu nilai obyek sengketa sekitar Rp 3,8 milyar, serta ganti kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,"kata Wahyu Ongko.

Adapun para Tergugat dalam perkara tersebut yang masing-masing adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo (Tergugat I), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati (Tergugat II), H.Sunariyanto selaku Mantan Kepala Desa Sedati Gede periode 1986-2006 (Tergugat III), Hasan Hadi (Tergugat IV) serta M. Nasruddin selaku Kepala Desa saat ini (Turut Tergugat).

Ir. H. Supriyono, SH, MH dan Wahyu Ongko Wiyono , SH selaku Kuasa Hukum bersama Penggugat dan Saksi- saksi sebelum acara sidang.Ir. H. Supriyono, SH, MH dan Wahyu Ongko Wiyono , SH selaku Kuasa Hukum bersama Penggugat dan Saksi- saksi sebelum acara sidang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Menurut Wahyu, dalam materi gugatan sebagaimana bukti-bukti surat dari Penggugat yang diajukan di persidangan, terdapat 2 dokumen yang berbeda atas Letter C desa No.561 persil 74 atas nama Katomo.  Yang mana salah satunya tidak terdapat catatan peralihan hak kepada siapapun dan satunya terdapat catatan peralihan secara keseluruhan kepada Letter C desa No.1095.

Di samping itu pula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga menyampaikan bukti-bukti surat sebanyak kurang lebih 20 bukti surat.

Dalam sidang Rabu (21/2/2024), para saksi memberi kesaksian yang selaras. "Di antaranya bahwa semasa hidupnya sepengetahuan saksi tidak pernah adanya transaksi jual beli antara Kartomo dengan Pihak KUA Kecamatan Sedati ataupun pihak lainnya atas tanah yang saat ini ditempati oleh KUA Kecamatan Sedati sampai dengan meninggalnya Kartomo," ucap Wahyu lagi.

Ia menambahkan, ada upaya untuk menyelesaikan sengketa atas lahan antara ahli waris Kartomo dengan KUA Kecamatan Sedati yang dimediasi baik oleh Pemerintah Desa Sedati Gede maupun Kecamatan Sedati antara tahun 2006 -2007.

Baca Juga: Sengketa Tanah, Tiga Anggota Keluarga Tewas Ditembak

"Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian atas sengketa tersebut,"tegas Wahyu.

Lalu, Kuasa Hukum Penggugat menanyakan kepada saksi Amin perihal keberadaan patok batas tanah sengketa. Dan dijelaskan oleh saksi bahwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 sempat diajak oleh salah satu ahli waris untuk melakukan pengukuran sepihak, namun patok tersebut tidak pernah ada waktu itu.

Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Para Tergugat.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat, Hasan, hingga berita ini diunggah belum merespon meski di Whatsapp-nya centang dua.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru