JAKARTA (Realita) - Dalam menangani kasus pinjaman mahasiswa daring, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang menyalurkan pinjaman pada mahasiswa.
Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa menyebutkan, keempat perusahaan itu PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Keterangan dari berbagai sumber, lanjut dia, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir senilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yakni 83,6%, oleh DANACITA.
Dijelaskan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan itu tidak sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan). Dari pertemuan pada 19 Februari 2024 itu KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai peraturan akademik.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Salah satu cara pemenuhan haknya dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Hal tersebut dipertegas penjelasan undang-undang yang menyebutkan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga serta dengan durasi pinjaman tertentu diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Karena itu, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau lembaga pembiayaan daring dan apabila dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.gan
Editor : Redaksi