Tak Dipinjami Uang Rp 500 Ribu, Pria Ini Bunuh Kakek dan Neneknya

BANTEN-Warga Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial JN (44) tega membunuh Kemed (89) dan istrinya Sartimah (75) yang tidak lain adalah kakek dan nenek angkatnya. Diduga motif pembunuhannya hanya karena uang Rp 500 ribu.

Kapolres Lebak AKBP Suyono menyampaikan bahwa si pelaku JN (44) tega membunuh kedua korban tersebut karena kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp 500 ribu. Padahal, korban baru saja menerima THR Pensiunan

Baca Juga: Istri Minta Cerai, Dibacok Suami

“Pelaku pinjam uang ke korban sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan puasa. Tapi korban mengaku tidak punya uang padahal pelaku mengetahui jika korban baru saja menerima uang THR pensiunan,” ujar Suyono kepada awak media saat jumpa pers di Polres Lebak, Selasa (26/3/2024).

Ia menjelaskan, awalnya sang korban tak memberikan uang pinjaman kepada pelaku, karena tak terima, si pelaku menendang pinggang korban Kemed sampai tersungkur ke lantai rumah dan tidak sadarkan diri.

“Mendengar ada suara berisik diruang tengah, Istri korban pun segera menghampiri pelaku dan menanyakan ada apa. Tanpa basa-basi pelaku kembali menendang kaki korban hingga korban Sartimah pun jatuh ke lantai hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, usai kedua korban jatuh dan tak sadarkan diri, pelaku pun mengambil peci yang biasa dikenakan korban. Hal ini dilakukannya karena mengetahui jika korban selalu menaruh uangnya didalam peci.

Baca Juga: Biadab, Bejat! Kakek 75 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun

“Pelaku pun berhasil mengambil uang sebesar Rp 300 ribu yang berada didalam peci korban,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya juga menyampaikan hal sama soal aksi yang dilakukan si pelaku itu.

“Pelaku merasa jengkel karena korban tidak mau memberikan uang kepada pelaku. Sehingga pelaku menendang korban hingga tewas,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Mau Mengemis, Cucu Dianiaya Nenek Sendiri di Dalam Angkot

Ia meneruskan, kini si pelaku telah diamankan di Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 365 Jo 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.ja

Editor : Redaksi

Berita Terbaru