Tak Terima Dirinya Disebut Binatang, Istri Wartawan Media Nasional Lapor ke Polsek Talang Kelapa

BANYUASIN (Realita)- Tak terima dirinya disebut binatang, istri seorang wartawan media nasional yang berdomisili di komplek Perumahan Griya Sejahtera Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, lapor ke Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, Sabtu (13/04/2024).

Irda Mardalena yang didampingi Kuasa Hukum, Junjati Patra, SH,MH usai buat laporan ke Mapolsek kepada wartawan mengatakan, mulanya terjadi kecelakaan antara dirinya saat mengendarai R2 dengan terlapor mengendarai mobil Ayla, dari insiden itu sempat terjadi cekcok mulut dan terlontar kata-kata dari pengemudi R4 itu dengan nyebut pelapor 'binatang'

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, 1 dari 2 Tersangka Pelecehan Seksual di Ogan Ilir Tak Ditahan

Junjati menegaskan, kronologis kejadian tersebut, bermula pada 2 April 2024 sekira pukul 10.00 wib di kompleks Perumahan Griya Sejahtera dan terduga pelaku inisial HM dengan mengendarai mobil Ayla, saat itu berpapasan dengan  kliennya yang mengendarai motor berjalan lurus hendak pulang ke rumah usai menjemput putrinya pulang dari sekolah.

Keduanya saling bersenggolan, sehingga pelaku tidak terima, karena mobilnya lecet, sehingga terjadilah penghinaan terhadap pelapor dengan kata-kata “BINATANG KAU YE”.  Lalu terjadi cekcok mulut, namun peristiwa dilerai oleh saksi di tempat kejadian tersebut.

"Atas kejadian penghinaan itu klien kami merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Talang Kelapa. Nomor laporan, LP/B112/IV/2024/SKPT/SK TLKP/ Polres Banyuasin,"urai Junjati. 

Baca Juga: Diduga Sering Melecehkan Istri Orang, Imam Desa Dikeroyok dan di Dibacok

Ia menambahkan, sebenarnya perkara ini tidak seberapa berat. Namun karena adanya kata suatu penghinaan terhadap klienya, hal ini harus ditangani cepat secara serius.

“Apalagi sampai bilang ‘binatang kau ye’. Itu sudah melecehkan klien saya, maka klien saya tak terima, sehingga terjadilah laporan ini dan saya minta masalah ini di tanggapi dengan serius”, tegasnya seraya menambahkan.

Baca Juga: Lecehkan Muslimah Berhijab, Anggota DPD Arya Wedakarna Dipecat

“Saya minta ini diproses secara hukum, di Undang-Undang tentang penghinaan yang tertera pada Pasal 436 KUHPidana dengan ancaman hukuman Enam Bulan PENJARA atau denda Sepuluh Juta Rupiah” ungkapnya.

Sementara ini pihak terlapor, HM,red saat  diminta konfirmasinya melalui nomor Whatsappnya, tidak merespon.andre

Editor : Redaksi

Berita Terbaru