PALEMBANG (Realita)- Penggiat pendidikan dan organisasi masyarakat di Sumatera Selatan mengecam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mereka anggap merugikan hak anak atas pendidikan dan kearifan lokal.
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) Sumatera Selatan bersama dengan sejumlah penggiat pendidikan lainnya menyuarakan keprihatinan mereka terhadap proses penerimaan siswa baru hal ini terungkap dalam aksi di kantor Gubernur, Jum'at (19/04/2024)
Menurut Ki Musmulyono, kordinator Aksi dalam orasinya, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak.
"Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumatera Selatan, namun dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya," kata ki Mus.
Ali Goik, pegiat hak anak dan budayawan Sumatra Selatan juga senada.
"Satu poin kritis dalam pernyataan tersebut adalah alasan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2023 yang menyebabkan polemik dalam penerimaan PPDB 2024," ucapnya.
Ali Goik mempertanyakan otonomi pendidikan, apakah infrastruktur pendidikan di Sumatera Selatan sudah setara dengan Jakarata?
"Setiap kecamatan yang ada di Sumatera Selatan apakah sudah memiliki SMAN, serta apakah pengawasan terhadap penerimaan siswa sudah memenuhi kriteria yang baik, kalau itu sudah terpenuhi barulah bisa aturan tersebut diterapkan," ujar Ali Goik.
" Kami minta PJ Gubernur Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah Tegas atas permasalahan terkait Penerimaan PPDB 2024 yang mengkebiri Kebebasan Hak anak atas pendidikan,dan
Meminta PJ Gubernur Sumatera Selatan untuk melihat kearipan lokal di Sumatera Selatan," tegas Ali.
'Kami juga meminta bapak PJ. Gubernur Sumatera Selatan untuk segera menindaklajuti Terkait Surat edaran Penerimaan PPDB Tahun 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak. Terakhir, kami meminta PJ Gubernur Sumatera Selatan untuk Tegas siapun yang diduga terindikasi didalam rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, adanya Maladminitrasi didalam Penerimaan PPDB," paparnya.andre
Editor : Redaksi