MUI Jateng Ajak Masyarakat Taati PPKM

SEMARANG (Realita)- MUI Jawa Tengah mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam di provinsi ini untuk lebih menaati PPKM Darurat Jawa Bali yang oleh pemerintah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ketaatan tersebut sangat penting mengingat di sebagian besar kabupaten kota di Jawa Tengah masih kategori level 4 atau masih dalam zona merah.

“Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka Covid-19 hingga kini masih tinggi, Dibutuhkan kesabaran kita semua,” tegas Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi didampingi Sekum Drs KH Muhyiddin MAg kepada wartawan, Senin (26/7).

Baca Juga: Kantor MUI Pusat Diteror Tembakan, Pelaku Tewas

Menurut Kiai Darodji, dalam perpanjangan PPKM Darurat Jawa Bali, untuk Jawa Tengah sudah terpetakan, dari 35 kabupaten kota, daerah yang masuk leval 3 hanya 9 daerah meliputi, Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang dan Grobogan. 

Sedangkan 26 daerah yang masih bertengger di Level 4 meliputi, Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Mengingat kondisi tersebut, Kiai Darodji mengajak umat Islam tetap melaksanakan Tausiyah MUI Jawa Tengah Nomor: 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021, yang ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekum Drs KH Muhyiddin MAg serta Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg

“Tausiyah tersebut masih berlaku seluruhnya karena masih relevan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang diperpanjangan,” katanya.

Baca Juga: MUI Jateng Agendakan Sejumlah Halaqoh dan Siap Keluarkan Fatwa Golput

Ada tujuh butir yang diserukan dalam tausiyah tersebut. Diantaranya MUI Jateng mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan mushola untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).

Pengurus takmir diminta tetap menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi kerumunan di masjid dan mushola hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

“Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid,” serunya. Adzan, pintanya, agar tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat.

Baca Juga: Tausiyah MUI Jawa Tengah, Jangan Paksakan Penggunaan Atribut Keagamaan!

MUI Jateng juga mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari berbagai musibah dan menghilangkan wabah Covid-19.

MUI Jawa Tengah mendorong pemerintah untuk lebih memperbanyak jumlah masyarakat terdampak ekonomi di masa PPKM Darurat untuk disantuni. Kemudian mengimbau ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya untuk lebih peduli dan memperbanyak infaq dan sedekah.ham

Editor : Redaksi

Berita Terbaru