SURABAYA (Realita) – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, yang salah satunya adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Senin (22/4/2024)
Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, mengatakan bahwa Perda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan inisiatif DPRD Kota Surabaya, sebagai bentuk komitmen yang kuat terkait dengan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
“Bicara tentang kemiskinan, Artinya bagaimana kemudian akurasi data itu menjadi hal yang sangat penting. Selain itu updating data dan seluruh sumber daya kota ini bisa dioptimalkan dan dikolaborasikan untuk menangani persoalan kemiskinan,” ucap Reni Astuti kepada sejumlah media usai rapat paripurna
Menurut politisi perempuan PKS ini, sampai saat ini angka kemiskinan di Surabaya berdasarkan data BPS memang sudah mengalami penurunan, tetapi jika sesuai fakta di lapangan pihaknya masih melihat dan mendengarkan dari pengaduan masyarakat kota Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah
“Ketika masyarakat menyampaikan bahwa kondisinya masih seperti ini, tapi belum pernah dapat intervensi bantuan dari pemerintah. Sementara tetangganya yang kondisinya lebih baik, justru dapat bantuan,” imbuhnya.
Maka dengan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini, pihaknya berharap bisa integratif secara menyeluruh dalam penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Tidak hanya secara data, tapi juga fakta fakta kemiskinan di lapangan itu benar benar bisa teralokasikan.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024
Untuk itu, Reni mendorong Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan Perwali yang bersifat teknis. “Itu agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga kota Surabaya,” pungkas Reni Astuti.rf
Editor : Arif Ardliyanto