MOJOKERTO (Realita) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya memudahkan masyarakat, untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Namun, diduga masih ada saja oknum yang memanfaatkan program pemerintah itu untuk mencari keuntungan.
Padahal, program PTSL sejatinya untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pengurusan sertifikat tanah. Besaran biaya pun sudah diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu untuk daerah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
Namun, banyak desa yang mendapatkan program PTSL tersebut melanggar ketentuan dalam SKB 3 menteri itu.
Seperti di desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar Rp 400 ribu untuk pengurusan program sertifikat gratis PTSL.
Pungutan tersebut tidak sedikit dikeluhkan masyarakat yang mengikuti program PTSL desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Terutama bagi warga berpenghasilan rendah, kebijakan itu sangat memberatkan.
Salah seorang warga desa Sentonorejo, Trowulan, berinisial CN mengungkapkan jika panitia program PTSL meminta biaya Rp 400 ribu per bidang tanah.
"Ya, diminta Rp 400 ribu itu untuk biaya pengurusan PTSL kata panitianya," ungkapnya kepada media ini, Rabu (8/5/2024).
Menurut CN, pungutan biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu bagi warga yang mampu tidak menjadi persoalan. Tetapi, mayarakat ekonomi rendah akan sangat memberatkan.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
Adanya dugaan pungutan liar program PTSL di desa Sentonorejo, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diungkapkannya, disinyalir ditentukan oleh kepala desa setempat.
"Biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu itu (diduga) ditentukan oleh kepala desa saat rapat dengan perangkat desa dan panitia PTSL, itu yang saya dengar. Jadi kami (warga) tau-tau suruh bayar sebesar itu saat pengurusan PTSL," ujar CN menambahkan.
Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, mendapatkan kuota pengurusan program PTSL sekira 700 bidang. Jika dikalkulasikan per bidang dikenakan biaya Rp 400 ribu, maka total pembayaran bisa mencapai Rp 280 juta.
Perlu diketahui, di dalam SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Terpisah, Kepala Desa Sentonorejo, Trowulan, Sodiq tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya pungli PTSL sebesar Rp 400 ribu per bidang.
"Hari Jumat saja nanti bisa ketemu sama panitia PTSL nya," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024). rif
Editor : Redaksi