SURABAYA (Realita)- Disebut tidak profesional dalam penanganan perkara, yang seharusnya perdata namun diarahkan ke pidana. Gideon Suryatika melalui kuasa hukumnya Eduward Rudy, melaporkan Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto ke Karo Paminal Mabes Polri.
Laporan tersebut berawal dari ditetapkannya Gideon Suryatika selaku kepala Koperasi simpan pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari yang dituduh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Finalia Sunarjo.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Eduward Rudy selaku kuasa hukum Gideon mengungkapkan, KSP Kusuma Artha Lestari yang mengalami keterlambatan pembayaran atas simpanan berjangka karena adanya musibah pendimi COVID-19, kliennya telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh investor.
"Karena adanya musibah pandemi COVID-19, keuangan koperasi terganggu sehingga kesulitan Likuiditas. Saat itu beberapa Anggota meminta dananya dicairkan sehingga oleh pihak koperasi diminta bersabar dan meminta waktu agar dapat mengembalikan," terang Eduward Rudy.
Setelah diberikan pemahaman tersebut, Eduward menyatakan lpara anggota koperasi memaklumi sehingga memberikan jangka waktu agar dapat melakukan recovery dan dapat melakukan pembayaran.
"Namun pelapor Finalia Sunarjo yang menanamkan modalnya sebesar Rp 18 miliar, tetap meminta didahulukan, tentunya itu tidak bisa dilakukan, karena ada beberapa Debitur yang belum membayar hutangnya karena masalah pandemi COVID-19 dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda Jabar," tambahnya.
Pelapor yang sebelumnya telah menerima dan dengan keuntungan yang telah disepakati, melaporkan klienya ke Polreta Malang, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, dan langsung menetapkan Gideon sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
"Pada 1 Maret 2024, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan, dan saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu. Namun, keterangan klien kami diabaikan, bahkan saat meminta saksi A de carge juga tidak diabaikan," paparnya.
Setelah diditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak bisa melengkapi BAP kliennya, Eduward menyebutkan kliennya bebas demi hukum. Sehingga pihaknya melakukan gugatan perdata terhadap pelapor dan Polresta Malangturut sebagai tergugat.
"Karena turut sebagai tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi disini laporannya tidak terbukti justru dipermainkan dengan TPPU," bebernya.
Eduward Rudy menilai pihak Polresta Malang tidak profesional dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara, namun lebih kepada dendam pribadi. Dirinya meminta Kapolri agar menindak tegs oknum Polri yang dapat merusak institusinya.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Tindakan ini semacam dendam pribadi. Dan maaf kalau melihat dengan dipaksakannya kasus ini, oknum ini semacam menjadi "Depp colektor" dari terlapor. Saya mohon Kapolri agar dapat turun ke daerah dan menindak oknum seperti," harpnya.
Dirinya bersama Tim kuasa hukum lainnya, telah meaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri, dan saat ini klienya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Klien kami saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri, dan mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindaklanjuti laporan kami," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi