JAKARTA (Realita)- SITOMGUM Law Firmbersurat mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memberi rekomendasi rehabilitasi dan atau pemantauan Tim Asesmen Terpadu bagi Terdakwa Ibra Azhari, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan sabu oleh Terdakwa Ibra Azhari bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu, netto 0,0766 gram.
“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat mempertimbangkan permohonan
kami untuk mengundang Tim Asesmen Terpadu dan/atau mengirimkan
Terdakwa Ibra Azhari ke lembaga rehabilitasi yang sesuai, sehingga
Terdakwa Ibra Azhari dapat menerima perawatan yang memang
diperlukan untuk menjadi pulih dari ketergantungan narkotika jenis
sabu”, Singgih Tomi Gumilang, Selasa (28/5/2024) dalam rilisnya.
Baca Juga: Singgih Tomi Gumilang Jadi Penasihat Hukum Ibra Azhari Dalam Perkara Narkotika
SITOMGUM Law Firm juga bersurat mengajukan permohonan resmi
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menghadirkan Terdakwa Ibrahim
Salahudin alias Ibra Azhari dalam persidangan tatap muka yang
dijadwalkan tanggal 28 Mei 2024 jam 13:00 WIB di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat. Permohonan ini didasarkan pada persidangan perkara
nomor: 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt.
Baca Juga: Polisi Menduga Ibra dan Pacarnya Sudah Biasa
“Bahwa benar, Kami, selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ibra
Azhari, mengajukan permohonan menghadirkan dan memanggil
Terdakwa Ibrahim Salahudin agar dapat memberikan keterangan secara
bebas di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini adalah langkah
penting untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai
dengan hukum yang berlaku”,kata Faisal Wahyudi Wahid Putra.ys
Editor : Redaksi